Prinsip Pertambangan
Bagaimana Kami Melakukannya
Proses penambangan dan peleburan timah relatif lebih sederhana dibandingkan dengan proses yang dibutuhkan untuk mineral lainnya (emas, tembaga nikel, bijih besi, dll) dan tahapan-tahapannya sebagai berikut:
Pembersihan lapisan yang menutupi bijih timah dan melakukan pembuangan limbah di lokasi yang telah ditentukan.
Mengekstraksi dan memindahkan bijih timah ke fasilitas pengolahan untuk menghilangkan kotoran bijih timah menggunakan salah satu dari dua metode yang tersedia (atau keduanya), sebagai berikut:

Penambangan basah, di mana bijih timah didorong ke dalam lubang berisi lumpur dan kemudian dipompa langsung ke fasilitas pengolahan.

Penambangan kering, dimana bijih timah diangkut menggunakan kendaraan (truk) langsung ke fasilitas pengolahan.
Fasilitas pengolahan (yang dikenal sebagai "fasilitas pencucian") menggunakan air bertekanan tinggi untuk mengeluarkan bijih timah dari kotak pintu air dimana bahan limbah (silika) kemudian terlepas dari bijih timah akibat tekanan gravitasi.
Proses peleburan timah terdiri dari beberapa tahap untuk menghasilkan timah dengan tingkat kemurnian tinggi. Pada tahap awal, bijih timah mengalami proses pengeringan dalam rotary dryer untuk mengurangi kadar airnya. Bijih yang telah dikeringkan kemudian dicampur dengan batubara antrasit sebagai agen reduksi dan fluks yang berfungsi untuk mengatur komposisi terak. Campuran yang telah disiapkan ini selanjutnya dimasukkan ke dalam tanur listrik (electric furnace) yang beroperasi pada suhu antara 1200-1400°C, di mana reaksi reduksi terjadi, menghasilkan timah kasar dengan kemurnian awal sekitar 99,85%.
Setelah tahap peleburan, dilakukan proses pemurnian lebih lanjut untuk menghilangkan sisa-sisa pengotor, termasuk arsenik (As), nikel (Ni), besi (Fe), dan tembaga (Cu). Proses ini dilakukan dengan menambahkan agen pemurnian seperti aluminium (Al) dan sulfur (S) guna memfasilitasi pemisahan unsur pengotor. Selain itu, kontaminan seperti timbal (Pb) dan bismut (Bi) dihilangkan melalui proses kristalisasi. Timah hasil pemurnian, yang kini mencapai tingkat kemurnian hingga 99,9%, kemudian dicetak menjadi ingot, diberi label MSP (Market Standard Purity), ditata secara sistematis, dan dibundel dalam kemasan satu ton, siap untuk diekspor.
Sampel bijih timah akan terus dianalisa dan diuji selama proses berlangsung, mulai dari lapangan hingga produksi batang timah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas tetap dipertahankan.
Bersertifikat
ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, & ISO/IEC 17025:2017
MSP mengoperasikan fasilitas pertambangan, peleburan dan pemurnian timah bersertifikasi ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan), ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), & ISO/IEC 17025:2017 (Laboratorium Pengujian) yang berlokasi di komplek industri dekat kota Sungailiat, Pulau Bangka.
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan)
PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. PT Mitra Stania Prima (MSP) berhasil meraih penghargaan PROPER Hijau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tahun 2023.
RMAP (Responsible Minerals Assurance Process)
PT Mitra Stania Prima telah memenuhi persyaratan dari Responsible Minerals Assurance Process (RMAP).
RMAP mengharuskan perusahaan untuk menjalani penilaian setiap tiga tahun, yang saat ini tengah kami lakukan. Untuk memeriksa status terbaru kami, silakan kunjungi situs RMAP.
Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab
PT Mitra Stania Prima (MSP) berkomitmen untuk melakukan pengadaan dan produksi timah secara bertanggung jawab sesuai dengan Panduan Due Diligence OECD untuk Rantai Pasok Mineral dari Wilayah Terdampak Konflik dan Berisiko Tinggi dan Standar Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) 2025
MSP hanya menerima dan mengolah konsentrat pasir timah (bahan primer) dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi. Oleh karena itu, perusahaan menerapkan mekanisme hulu internal yang setara dengan persyaratan RMAP untuk memastikan semua bahan baku sah, bebas konflik dan dapat dilacak
Cakupan Kebijakan:
Kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan PT MSP yang berkaitan dengan pengadaan, pemrosesan, penyimpanan, dan penjualan produk timah. Kebijakan ini mencakup langkah‑langkah uji tuntas di seluruh rantai pasok internal dari tambang hingga smelter dan mencakup kerja sama dengan gudang eksternal untuk produk jadi.
- Mematuhi Panduan Due Diligence OECD dan Standar Timah RMAP
- MSP hanya menerima bahan baku pasir timah dari IUP milik sendiri dan/atau afiliasi, tidak menerima material pihak ketiga, skrap, atau daur ulang
- Perlindungan Hak Asasi Manusia dan penolakan atas pelanggaran berat (penyiksaan, kerja paksa atau anak, pembunuhan, kekerasan seksual).
- Mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (grievance@arsari.co.id)
- Sistem Mass Balance dan keterlacakan untuk merekonsiliasi input, output dan persediaan
- Pengendalian Gudang (Gudang Bursa) termasuk pemisahan, pelabelan, dokumentasi dan audit berkala.
- Panduan Bahan Sekunder: MSP tidak menerima atau memproses timah scrap atau daur ulang. Perusahaan berkomitmen untuk memverifikasi bahwa semua bahan adalah primer.
- Kesetaraan Mekanisme Hulu Internal: MSP menerapkan due diligence pada IUP sendiri dan afiliasi, termasuk penilaian CAHRA, KYC, penilaian kewajaran (plausibility) dan audit internal.
internal - Pelaporan Tahunan Step 5 dan Perbaikan Berkelanjutan: MSP menerbitkan laporan uji tuntas tahunan yang menguraikan risiko yang diidentifikasi, tindakan mitigasi dan perkembangan
- Anti‑Korupsi dan Anti‑Suap: MSP secara tegas melarang suap, korupsi dan pemalsuan asal mineral.
- Tidak Terlibat dengan Kelompok Bersenjata dan Penyalahgunaan Aparat Keamanan: MSP memastikan tidak ada pembayaran, layanan atau dukungan yang diberikan kepada kelompok bersenjata non‑negara atau aparat keamanan
publik/swasta yang terlibat dalam pelanggaran.
public/private security forces involved in abuses. - Kepatuhan Anti‑Pencucian Uang dan Pajak: MSP mematuhi semua hukum anti pencucian uang yang berlaku dan memastikan pembayaran penuh pajak, biaya dan royalti
- Tidak mentorelansi jika ditemukan risiko Annex II, MSP akan segera menghentikan semua sourcing
Continual Improvement
Kebijakan ini akan ditinjau dan dikalibrasi sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun
sebagai bagian dari mekanisme peninjauan internal PT Mitra Stania Prima, untuk memastikan keselarasan dengan hasil due diligence, standar RMAP terkini, serta perubahan kondisi rantai pasok dan peraturan nasional.
Declaration & Signature
Kebijakan ini berlaku mulai Desember 2025 dan menggantikan semua versi sebelumnya
PT Mitra Stania Prima
Sungailiat , 3 December 2025
Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer
Annex A – Warehouse Guidance (Clearance Warehouse)
MSP bekerja sama dengan Gudang Bursa yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk menyimpan balok timah sebelum dilakukan kegiatan perdagangan oleh MSP di bursa. Langkah pengendalian gudang meliputi pemisahan dan pelabelan setiap lot, verifikasi kepemilikan hukum dan dokumen (resi gudang, izin impor/ekspor, surat pengeluaran), rekonsiliasi mass balance berkala, dan kunjungan lapangan rutin. Untuk gudang yang berada di wilayah CAHRA, dilakukan penilaian lapangan tambahan.
Annex B – Secondary Material Guidance
MSP menyatakan bahwa perusahaan tidak menerima atau memproses bahan timah sekunder atau daur ulang. Smelter hanya mengolah konsentrat bijih timah primer dari IUP milik sendiri dan perusahaan afiliasi. Oleh karena itu, MSP mengklasifikasikan Panduan Bahan Sekunder sebagai Tidak Berlaku namun berkomitmen untuk memantau dan memverifikasi bahwa tidak ada bahan sekunder yang masuk dalam rantai pasoknya
Annex C – Internal Upstream Mechanism Equivalency
MSP menerapkan mekanisme due diligence hulu internal yang setara dengan persyaratan RMAP. Hal ini mencakup identifikasi semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam grup perusahaan, melakukan pemeriksaan Know Your Counterparty (KYC), memverifikasi kepemilikan hukum dan izin, melakukan penapisan wilayah konflik dan berisiko tinggi (CAHRA), melakukan penilaian kewajaran dan mass balance terhadap data produksi, serta melaksanakan audit internal dan kunjungan lapangan
Annex D – OECD Annex II Risk Policy Alignment
Lampiran ini menjelaskan bagaimana kebijakan MSP menangani setiap kategori risiko yang didefinisikan dalam Annex II Panduan Due Diligence OECD.
| Kategori | Respon MSP |
|---|---|
| Serious human rights abuses (torture, forced labour, child labour, murder, sexual violence) | MSP menolak dan memutus hubungan dengan rantai pasok yang terkait dengan pelanggaran HAM berat dan melindungi hak pekerja dan masyarakat |
| Direct or indirect support to non‑state armed groups | MSP melarang segala bentuk dukungan langsung atau tidak langsung kepada kelompok bersenjata non‑negara; perusahaan hanya mengambil pasokan dari IUP sendiri dan afiliasi. |
| Abuses committed by public or private security forces | MSP memastikan tidak ada pembayaran, layanan atau dukungan yang diberikan kepada aparat keamanan publik atau swasta yang terlibat dalam pelanggaran; setiap insiden akan memicu investigasi dan tindakan korektif. |
| Bribery and fraudulent misrepresentation of mineral origin | MSP menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap suap dan penipuan; kami melakukan pemeriksaan KYC dan menerapkan kontrol internal yang kuat untuk mencegah pemalsuan asal. |
| Money laundering | MSP mematuhi undang‑undang anti pencucian uang, menjaga transparansi keuangan dan melakukan due diligence yang diperluas untuk mendeteksi transaksi mencurigakan |
| Non‑payment of taxes, fees and royalties | MSP memastikan pembayaran penuh semua pajak, biaya dan royalti serta mendukung transparansi kontribusi fiskal kepada pemerintah. |
Kebijakan dan Prosedur CAHRA PT. Mitra Stania Prima Mitra Stania Prima
1. Kebijakan dan Komitmen CAHRA
PT. Mitra Stania Prima (MSP) memiliki kebijakan rantai pasok mineral yang bertanggung jawab, selaras dengan Panduan Uji Tuntas OECD dan Standar Responsible Minerals Assurance Process (RMAP). Kebijakan ini menetapkan komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa semua sumber mineral timah berasal dari area yang bebas konflik dan tidak berkontribusi terhadap konflik bersenjata atau pelanggaran HAM berat. Kebijakan disusun mengacu pada Model Kebijakan OECD Annex II dan mencakup penerapan lima langkah uji tuntas OECD secara konsisten dalam operasional perusahaan. Cakupan kebijakan meliputi seluruh kegiatan pengadaan, pemrosesan, penyimpanan, hingga penjualan produk timah, mencakup rantai pasok internal dari tambang hingga smelter.
Komitmen utama dalam kebijakan CAHRA MSP:
- Mematuhi Panduan OECD dan RMAP: Perusahaan berkomitmen mengikuti five-step framework OECD dan memenuhi semua persyaratan RMAP, termasuk mengadopsi definisi Conflict-Affected and High-Risk Areas sesuai OECD. Kebijakan menyatakan tujuan untuk hanya memasok mineral bebas konflik (conflict-free) dan memastikan uji tuntas dilakukan secara proaktif dan berkelanjutan.
- Persetujuan Manajemen Puncak: Kebijakan ditandatangani dan disahkan oleh Direktur Utama serta berlaku efektif sejak 3 Desember 2025. Komitmen manajemen puncak ditunjukkan dengan penyediaan sumber daya dan wewenang yang diperlukan untuk implementasi uji tuntas. Kebijakan ini tersedia untuk publik (https://msptin.com/mining-principle/#supply-chain-policy) and communicated to all suppliers. Compliance requirements are also included in supplier agreements/contracts
- Perlindungan HAM dan Larangan Pelanggaran Berat: MSP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam rantai pasoknya, termasuk larangan tegas atas pembunuhan, penyiksaan, kerja paksa maupun pekerja anak, kekerasan seksual, dan pelanggaran berat lainnya. Setiap pemasok wajib menghormati HAM, dan pelanggaran serius akan mengakibatkan penghentian hubungan pemasokan.
- Tidak Memberikan Dukungan kepada Kelompok Bersenjata: Kebijakan melarang pemberian dukungan dalam bentuk apa pun kepada kelompok bersenjata non-negara maupun aparat keamanan (publik atau privat) yang terlibat pelanggaran. MSP memastikan tidak ada pembayaran atau bantuan yang dapat mendanai konflik atau kelompok bersenjata.
- Anti-Korupsi, Kecurangan dan Pendanaan Ilegal: Perusahaan melarang suap, korupsi, pemalsuan asal-usul mineral, serta pencucian uang dalam kegiatan operasional maupun oleh mitra bisnis. Seluruh transaksi diperiksa transparansinya. MSP mewajibkan pembayaran pajak, royalti, dan biaya resmi lainnya secara penuh dan transparan kepada pemerintah, sebagai komitmen mencegah pendanaan ilegal dan memastikan manfaat bagi negara.
- Mekanisme Pengaduan dan Keterbukaan: MSP menyediakan mekanisme pelaporan keluhan (grievance mechanism) yang dapat diakses oleh karyawan, pemasok, atau pemangku kepentingan lainnya (grievance@arsari.co.id ) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan secara objektif serta melindungi kerahasiaan dan hak pelapor. Selain itu, perusahaan akan melaporkan secara terbuka kinerja uji tuntasnya sesuai Step 5 OECD, termasuk publikasi laporan tahunan due diligence di situs web perusahaan.
Kebijakan CAHRA ini ditinjau secara berkala minimal setiap tahun untuk memastikan tetap relevan dengan perkembangan risiko dan peraturan terkini. Peninjauan dilakukan oleh manajemen senior yang bertanggung jawab atas kepatuhan RMAP perusahaan. Dengan kebijakan dan komitmen di atas, MSP menegaskan dukungannya terhadap praktik penambangan dan perdagangan mineral yang etis, sesuai standar internasional, serta siap untuk diverifikasi melalui audit RMAP.
2. Prosedur Identifikasi CAHRA
Prosedur ini dirancang untuk mengidentifikasi negara atau wilayah yang tergolong Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRAs/Wilayah Terdampak Konflik dan Berisiko Tinggi) dalam rantai pasok MSP, sesuai pedoman implementasi pedoman OECD DDG Langkah 2 dan persyaratan Standar RMAP. Prosedur mencakup metode penilaian risiko berbasis data terbuka, kriteria penentuan wilayah berisiko, serta frekuensi tinjauan ulang. Setiap pemasok atau sumber bahan baku baru akan dievaluasi menggunakan prosedur ini sebelum memasuki rantai pasok, untuk menjamin kepatuhan pada kebijakan di atas.
2.1 Metode Identifikasi Wilayah Berisiko Tinggi
Langkah awal adalah mengidentifikasi negara asal bahan mineral timah serta wilayah sub-nasional asal (provinsi/kabupaten) dan rute transit yang dilalui MSP mengumpulkan informasi asal-usul setiap pengiriman konsentrat timah dari pemasok. Data yang dikaji mencakup dokumen asal tambang, negara penambangan, rute transportasi, hingga lokasi smelter penerima. Informasi awal ini menjadi dasar untuk menilai apakah negara atau wilayah tersebut termasuk kategori berisiko tinggi.
Setelah mengetahui negara/wilayah asal, penilaian risiko wilayah dilakukan dengan membandingkan kondisi negara tersebut terhadap berbagai sumber data risiko internasional yang diakui. Penilaian mencakup tiga aspek utama yang dipersyaratkan RMAP: konflik/keamanan, tata kelola/pemerintahan, dan hak asasi manusia, serta faktor pendukung lainnya (misal aspek finansial dan konteks lokal). Analisis dilakukan secara desk study menggunakan data terbuka terbaru, yang kemudian didokumentasikan dalam Risk Assessment Form.
2.2 Sumber Data Terbuka dan Kredibel yang Digunakan
MSP menggunakan sumber data internasional yang kredibel dan diakui oleh inisiatif industri (RMI/RMAP) untuk menilai aspek konflik, governance, dan HAM di suatu negara. Sumber-sumber utama yang digunakan antara lain:
- Global Peace Index (GPI), indeks kedamaian global yang mengukur tingkat keamanan & konflik di negara tersebut. GPI memberi gambaran ada/tidaknya konflik bersenjata dan tingkat kekerasan secara umum. Contoh: Indonesia memiliki skor GPI 1,79 (2025) dan masuk kategori “High State of Peace”, menandakan negara tidak berisiko konflik tinggi. Negara dengan skor GPI buruk (kategori damai rendah) akan diidentifikasi berisiko tinggi pada aspek konflik.

https://www.visionofhumanity.org/maps/#/
- Fragile States Index (FSI), indeks negara rentan yang mengukur tekanan politik, ekonomi, sosial termasuk keamanan dan kohesi. FSI tinggi (misal kategori Alert) menunjukkan kelemahan tata kelola dan potensi konflik, sehingga negara dengan FSI sangat tinggi dianggap berisiko.
- Corruption Perceptions Index (CPI), indeks persepsi korupsi oleh Transparency International, sebagai indikator tata kelola & korupsi. Semakin rendah skor CPI (0-100), semakin tinggi tingkat korupsi. MSP menetapkan ambang CPI tertentu: negara dengan skor CPI < 20 dikategorikan berisiko tinggi pada aspek governance. (Sebagai ilustrasi, skor CPI Indonesia 37 pada 2024; bukan tergolong sangat korup sehingga tidak dianggap sumber berisiko tinggi.
- Freedom in the World (Freedom House), skor kebebasan sipil dan politik yang mencerminkan situasi HAM dan kebebasan. Negara dengan status “Tidak Bebas” atau skor sangat rendah menandakan isu HAM serius dan dikategorikan berisiko tinggi. Sumber pelengkap serupa: Indeks Pembangunan Manusia (HDI) dari UNDP, yang mengukur kemajuan pendidikan, kesehatan, ekonomi sebagai proxy hak dasar. Negara dalam kategori HDI “rendah” juga dianggap berisiko tinggi. Contoh: Jika suatu negara berada di kategori pembangunan manusia terendah, MSP mengklasifikasikannya sebagai High-Risk Sourcing pada aspek HAM.

https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-world/2025
https://hdr.undp.org/data-center/specific-country-data#/countries/IDN
- Daftar CAHRA Uni Eropa, daftar indikatif wilayah konflik/berisiko tinggi yang diterbitkan oleh Komisi Eropa sesuai Regulasi (EU) 2017/821. Sebanyak 28 negara (per 2025) tercantum dalam daftar ini, termasuk Afghanistan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Kolombia, Republik Demokratik Kongo (DRC), Mesir, Eritrea, Etiopia, Guinea, Guinea-Bissau, Haiti, Iran, Irak, Kenya, Lebanon, Libya, Mali, Mauritania, Myanmar (Burma), Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Filipina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Venezuel. Jika sumber mineral berasal dari salah satu negara dalam daftar CAHRA UE, maka otomatis dianggap High-Risk.. https://www.cahraslist.net/cahras
- Daftar Dodd-Frank Act (AS), Undang-Undang Dodd-Frank Section 1502 mengidentifikasi RD Kongo dan negara-negara tetangganya sebagai kawasan konflik terkait 3TG. Oleh karena itu, pasokan dari RD Kongo atau 9 negara yang berbatasan langsung (Angola, Burundi, Rwanda, Uganda, Sudan Selatan, Tanzania, Zambia, Republik Kongo, Republik Afrika Tengah) dianggap berisiko tinggi dan dilarang. https://www.iea.org/policies/16713-dodd-frank-wall-street-reform-and-consumer-protection-act
- Indikator Risiko Finansial & Sanksi, MSP juga memperhatikan faktor pendanaan ilegal dan risiko kejahatan finansial terkait sumber tersebut. Sumber seperti Basel AML Index (risiko pencucian uang per negara) atau data FATF (Financial Action Task Force) digunakan sebagai referensi. Selain itu, daftar sanksi internasional (OFAC AS, PBB, UE) diperiksa untuk melihat apakah negara asal atau entitas terkait masuk sanksi. Negara atau pemasok yang muncul dalam list sanksi perdagangan otomatis ditandai sebagai risiko tinggi (misal, negara di embargo PBB dianggap berisiko tinggi mirip CAHRA).
Sumber data di atas diperbarui secara berkala; MSP menggunakan data tahun terbaru yang tersedia (misal indeks tahun berjalan atau tahun sebelumnya). Kombinasi sumber primer internasional (seperti GPI, CPI, HDI) dan sumber sekunder kredibel (laporan HAM Departemen Luar Negeri AS, CrisisWatch, dll.) dimanfaatkan untuk memastikan penilaian komprehensif. Dengan demikian, metode identifikasi CAHRA MSP memenuhi tuntutan RMAP untuk menggunakan sumber informasi luas mencakup aspek konflik, governance, dan HAM.
2.3 Kriteria dan Pendekatan Penentuan Risiko
Berdasarkan data dari sumber-sumber di atas, MSP menerapkan kriteria penilaian risiko untuk menentukan apakah suatu negara/wilayah dikategorikan CAHRA. Threshold atau ambang batas “tinggi” ditetapkan untuk masing-masing indikator. Contohnya: skor GPI di bawah kategori tertentu, skor CPI di bawah 20, status kebebasan “Tidak Bebas”, atau HDI kategori rendah semua itu akan memicu flag risiko tinggi pada aspek terkait. Di samping itu, keberadaan negara dalam daftar resmi (CAHRA EU list atau DRC-adjoining) otomatis dihitung sebagai indikator High-Risk.
Pendekatan yang digunakan bersifat konservatif: jika setidaknya satu kriteria utama menunjukkan indikasi high-risk, maka negara tersebut dianggap berstatus High-Risk Sourcing sementara dan perlu dilakukan kajian lebih mendalam (langkah berikutnya). Namun, bila dua atau lebih indikator secara bersamaan memenuhi kriteria risiko tinggi, negara/wilayah tersebut langsung diklasifikasikan sebagai CAHRA. Kebijakan MSP menyatakan tidak akan memasok material dari area yang terkonfirmasi CAHRA, sehingga sumber tersebut akan ditolak sejak tahap evaluasi ini.
Sebaliknya, jika semua indikator utama berada pada tingkat aman (low/medium) dan tidak ada red flag lain, negara dinyatakan bukan CAHRA (risiko rendah). Hasil penilaian ini dicatat dalam daftar internal CAHRA perusahaan, yang memuat negara-negara mana saja yang dianggap berisiko tinggi. Sesuai standar RMAP, daftar CAHRA internal MSP paling minimal mencakup negara-negara yang diwajibkan regulasi (DRC + 9 negara tetangga, dan daftar UE yang relevan). Selain itu, MSP dapat memasukkan area lain yang dianggap rawan berdasarkan evaluasi sendiri (misalnya wilayah tertentu dalam negara non-CAHRA bila terdapat konflik lokal signifikan).
Penetapan CAHRA juga mempertimbangkan skala lokal: analisis sub-nasional dilakukan jika suatu negara tidak berisiko secara nasional namun terdapat provinsi tertentu dengan konflik atau pelanggaran (analisis sub-nasional ini tetap terpisah dari due diligence lanjutan pasca penetapan CAHRA).
2.4 Frekuensi Tinjauan Ulang dan Tanggung Jawab
Frekuensi Tinjauan: Daftar CAHRA dan penilaian risiko negara ditinjau setidaknya sekali setahun atau segera apabila ada perkembangan signifikan (misal pecah konflik baru, kudeta, perubahan peringkat indeks drastis). Peninjauan rutin tahunan memastikan bahwa perubahan kondisi global tergambar dalam prosedur (misal, jika suatu negara baru dimasukkan ke daftar CAHRA oleh UE, MSP akan memperbarui penilaiannya).
Penanggung Jawab: MSP menunjuk Manajer Senior RMAP sebagai penanggung jawab implementasi dan pemantauan prosedur CAHRA ini. Manajer Senior tersebut memimpin tim uji tuntas lintas fungsi (melibatkan departemen logistik, procurement, compliance, legal dll.) yang melakukan evaluasi sumber baru, mengakses data indeks, dan mengesahkan hasil penilaian risiko. Setiap pembaruan daftar CAHRA disetujui oleh manajemen puncak. Dalam praktiknya, RMAP Senior Manager menyiapkan laporan evaluasi CAHRA tahunan untuk direksi, serta merekomendasikan perubahan kebijakan jika diperlukan.
Prosedur identifikasi CAHRA ini terdokumentasi sebagai bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) rantai pasok MSP. Versi terkini berlaku sejak 3 Desember 2025 dan akan direviu kembali setiap tahun oleh Manajer Senior RMAP sesuai ketentuan internal. Dengan demikian, MSP memastikan pendekatan identifikasi CAHRA selalu mutakhir dan sejalan dengan panduan RMAP.
3. Template Matriks Risiko CAHRA (Scoring Matrix)
Untuk mempermudah penilaian konsisten, MSP menggunakan Matriks Skor Risiko CAHRA yang menggabungkan berbagai indikator ke dalam kategori utama. Setiap kategori diberi skor kuantitatif dan bobot tertentu, sehingga menghasilkan penilaian komposit atas tingkat risiko negara atau wilayah. Matriks ini membantu mengkategorikan wilayah menjadi risiko Tinggi/Sedang/Rendah secara objektif.
Berikut adalah matriks risiko CAHRA beserta indikator kunci, sistem skoring, dan bobotnya:
| Kategori Risiko | Indikator Utama | Bobot | Kriteria Penilaian (Skor) |
| Konflik & Keamanan | - Insiden konflik bersenjata Tingkat kedamaian (skor Global Peace Index) | 20% | Rendah (1): Tidak ada konflik aktif, GPI kategori damai tinggi. Sedang (3): Ada ketegangan atau konflik terlokalisir, GPI menengah. Tinggi (5): Konflik bersenjata aktif atau perang, GPI sangat buruk. |
| Tata Kelola & Korupsi | - Stabilitas politik & penegakan hukum - Tingkat korupsi (CPI atau Indeks Governance WGI) | 20% | Rendah (1): Pemerintahan efektif, CPI tinggi (≥50). Sedang (3): Ada kelemahan tata kelola, CPI sedang (20–49). Tinggi (5): Pemerintahan gagal/rapuh, korupsi merajalela (CPI < 20). |
| Hak Asasi Manusia | - Situasi HAM & kebebasan sipil (Freedom House status, laporan HAM) - Kesejahteraan dasar (Indeks Pembangunan Manusia) | 20% | Rendah (1): Rekam HAM baik, negara “Bebas”, HDI tinggi. Sedang (3): Ada masalah HAM terlokalisir, negara “Sebagian Bebas”, HDI menengah. Tinggi (5): Pelanggaran HAM luas (otoriter/konflik), negara “Tidak Bebas”, HDI rendah. |
| Aspek Keuangan | - Risiko pendanaan ilegal (pencucian uang, pendanaan konflik) - Kepatuhan pembayaran pajak/royalti di negara asal | 20% | Rendah (1): Tidak ada indikasi pencucian uang besar; pemasok patuh bayar pajak/royalti. Sedang (3): Sektor keuangan rentan, terdaftar grey list FATF; beberapa isu kepatuhan pajak. Tinggi (5): Negara sanksi finansial internasional; praktik keuangan gelap dominan, bukti penghindaran pajak oleh pemasok. |
| Konteks Lokal | - Ada tidaknya aktor bersenjata ilegal di lokasi - Ada tidaknya aktor bersenjata ilegal di lokasi | 20% | Rendah (1): Wilayah tambang stabil, tidak ada gangguan keamanan lokal. Sedang (3): Terdapat gangguan keamanan sporadis (mis. penambangan liar atau protes lokal). Tinggi (5): Wilayah tambang rawan, hadirnya kelompok bersenjata ilegal atau konflik komunal serius. |
Penjelasan: Setiap kategori di atas diberi skor 1 (rendah), 3 (sedang), atau 5 (tinggi) berdasarkan data dan kriteria objektif. Bobot default masing-masing kategori adalah 20% (sama rata) sehingga total bobot 100%. Skor akhir keseluruhan dihitung dengan menjumlahkan skor kategori yang telah dikalikan bobotnya. Nilai komposit ini kemudian dipetakan ke tingkat risiko: contoh, ≥4,0 dianggap Risiko Tinggi, antara 2,0–3,9 Risiko Sedang, dan <2,0 Risiko Rendah (dalam skala 1–5).
Selain perhitungan numerik, prinsip kehati-hatian diterapkan: apabila satu saja kategori bernilai 5 (Tinggi) dan khususnya terkait konflik/HAM, MSP dapat langsung mengeskalasi wilayah tersebut sebagai High-Risk/CAHRA meskipun skor rata-rata keseluruhan mungkin terdilusi. Matriks di atas berfungsi sebagai panduan konsisten, namun keputusan final tetap mempertimbangkan analisis kualitatif dari tim uji tuntas (misalnya informasi terbaru yang tidak tercermin pada skor indeks).
Matriks risiko CAHRA ini juga membantu pengkategorian pemasok: pemasok dari wilayah dengan skor tinggi akan diberi label Red Flag dan memerlukan uji tuntas lanjutan, sedangkan pemasok dari wilayah skor rendah dianggap Low Risk dan diperiksa secara rutin saja. Template matriks ini dapat disesuaikan bobotnya bila diperlukan (contoh: perusahaan dapat memberi bobot lebih besar pada kategori “Konflik & Keamanan” jika dianggap paling kritis). Seluruh metodologi skoring dan pembobotan terdokumentasi untuk keperluan audit dan transparansi.
4. Mekanisme Dokumentasi, Pelaporan, dan Eskalasi Internal
MSP memiliki mekanisme tertulis untuk mendokumentasikan hasil penilaian, melaporkannya ke manajemen, serta mengeskalasi pengambilan tindakan apabila teridentifikasi risiko tinggi terkait CAHRA. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap keputusan terkait sumber berisiko tinggi dicatat dan ditinjau oleh pihak berwenang internal, sesuai langkah 3 OECD (Risk Management). Dokumentasi: Semua evaluasi dan keputusan yang dibuat selama proses identifikasi CAHRA didokumentasikan secara rinci. Formulir penilaian risiko (beserta lampiran data indeks, bukti dokumen asal, dll.) disimpan dalam sistem pengarsipan perusahaan. MSP menerapkan prosedur kontrol dokumen sesuai ISO: setiap rekaman due diligence diberi kode identifikasi, disimpan aman (baik fisik maupun digital), dan dilindungi kerahasiaannya. Retensi dokumen minimal 5 tahun atau sesuai syarat RMAP, sehingga dapat ditelusuri saat audit. Bukti transaksi dan rantai penguasaan (delivery order, invoice, bukti timbangan, dll.) juga terdokumentasi lengkap untuk mendukung kesimpulan penilaian risiko.
Pelaporan Internal: Jika suatu sumber bahan baku terindikasi High-Risk (misal pemasok dari negara CAHRA atau terdeteksi red flag serius), tim due diligence segera melaporkan temuannya kepada Manajer Senior RMAP dan manajemen eksekutif. Laporan internal mencakup ringkasan risiko yang diidentifikasi, kategori pelanggaran (misal terkait konflik, HAM, dll.), serta rekomendasi tindakan. Manajemen senior akan melakukan review dan memberikan arahan tindak lanjut. Prosedur internal MSP mensyaratkan bahwa temuan red flag/material risiko tinggi harus dilaporkan hingga level Direktur dalam waktu singkat, memastikan pimpinan perusahaan mengetahui potensi risiko material. Dalam rapat manajemen terkait (ad-hoc jika diperlukan), diputuskan langkah mitigasi atau keputusan strategis terhadap sumber tersebut.
Eskalasi dan Tindakan Lanjutan: Sesuai kebijakan, pemasokan dari area yang terkonfirmasi CAHRA akan dihentikan. Namun, bila ditemukan risiko tinggi yang masih dapat ditangani, MSP akan menerapkan rencana mitigasi risiko internal. Contohnya: manajemen dapat memutuskan untuk menangguhkan kerjasama dengan pemasok sementara waktu sambil meminta perbaikan (misal pemasok harus menunjukkan bukti penghapusan rantai pasok konflik), atau melanjutkan dengan syarat ketat (misal melakukan verifikasi on-site, menambah persyaratan dokumen asal, melibatkan pihak ketiga audit lokal). Strategi mitigasi disusun per kasus, mengacu pada panduan OECD Step 3. Seluruh tindakan mitigasi ini didokumentasikan dan dipantau progresnya secara berkala. Jika pemasok berada dalam kategori High-Risk Sourcing, MSP akan mengumpulkan informasi tambahan terkait kondisi lokal (misal melalui wawancara lapangan, konsultasi otoritas setempat) untuk menilai kelayakan berkelanjutan.
Dalam hal eskalasi formal, MSP memiliki prosedur eskalasi zero-tolerance: apabila risiko yang teridentifikasi termasuk pelanggaran Annex II OECD yang berat (contoh: bukti pendanaan kelompok bersenjata, pelanggaran HAM berat), maka kasus tersebut dianggap zero tolerance dan mesti segera dilaporkan ke Direktur Utama/komite etika perusahaan dalam 24 jam. Keputusan terminasi hubungan dengan pemasok akan diambil secepatnya dalam kasus zero-tolerance. Prosedur ini memastikan tanggapan cepat terhadap risiko terparah sesuai harapan RMAP.
Selain pelaporan internal, pelaporan eksternal dilakukan sesuai kebutuhan regulatif: bila ada keharusan melapor ke otoritas (misal indikasi tindak pidana seperti pencucian uang), MSP akan bekerjasama dengan penegak hukum. Juga, temuan dan tindakan perbaikan penting akan dicantumkan dalam Laporan Uji Tuntas Tahunan MSP (Step 5 OECD) yang dipublikasikan. Dengan mekanisme di atas, MSP menjaga akuntabilitas dan memastikan setiap risiko tinggi ditangani dengan serius melalui keputusan manajemen yang terdokumentasi.
5. Penerapan CAHRA terhadap Struktur Pasokan Internal MSP
MSP beroperasi dengan struktur pasokan internal tertutup, artinya bahan baku timah yang diolah seluruhnya bersumber dari tambang milik sendiri atau entitas afiliasi dalam satu grup usaha (pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP). Tidak ada pembelian bahan baku dari pihak eksternal di luar grup, dan MSP tidak mengolah bahan daur ulang (secondary) sama sekali. Kondisi ini mempermudah pengendalian risiko: rantai pasok dapat ditelusur penuh dan diawasi langsung oleh perusahaan. Karena sumber tambang seluruhnya berada di wilayah Indonesia (Kep. Bangka Belitung) yang relatif stabil, penerapan prosedur CAHRA disesuaikan dengan profil risiko ini. Hasil penilaian CAHRA internal saat ini menunjukkan bahwa wilayah operasi MSP bukan merupakan CAHRA. Indonesia, sebagai negara asal, tidak termasuk daftar kawasan konflik dan memiliki indeks-indeks global yang tergolong moderat/baik (contoh: skor GPI Indonesia menunjukkan keadaan damai yang tinggi, HDI Indonesia kategori tinggi, dan tidak ada konflik bersenjata di Provinsi Bangka Belitung). Dengan demikian, risiko konflik atau pelanggaran HAM dalam rantai pasok internal MSP dinilai sangat rendah. Hal ini tercermin dalam kebijakan bahwa MSP hanya memasok timah dari IUP sendiri/afiliasi yang sah, bebas konflik, dan dapat dilacak. Seluruh bahan baku dipastikan berasal dari sumber yang legal dan memiliki dokumen lengkap, sehingga kecil kemungkinan pendanaan kelompok bersenjata atau pelanggaran terjadi.
Meski demikian, MSP tetap menjalankan proses identifikasi CAHRA secara internal sebagai langkah kehati-hatian. Setiap tahun, tim uji tuntas MSP melakukan screening CAHRA atas operasi internal: mencakup pemeriksaan bahwa daerah tambang tidak mengalami perubahan situasi (misal muncul konflik sosial baru), melakukan KYS (Know Your Supplier) pada entitas afiliasi, serta penilaian kewajaran produksi (plausibility assessment) dibanding data ekspor nasional. Langkah-langkah ini memastikan tidak ada anomali yang mengindikasikan sumber material berasal dari wilayah berisiko (contoh: volume produksi MSP dibanding total output nasional selalu proporsional, menghindari kecurigaan pencampuran dari sumber tak dikenal). MSP juga mengadakan audit internal berkala terhadap rantai pasok tambang-smelter untuk memverifikasi kepatuhan pada prosedur CAHRA dan standar RMAP.
Jika di masa mendatang MSP perlu menambah pemasok luar (misalnya karena peningkatan kapasitas atau berkurangnya cadangan tambang sendiri), maka prosedur CAHRA lengkap akan diterapkan terhadap calon sumber tersebut sebelum memasuki rantai pasok. Pemasok eksternal wajib melalui proses seleksi ketat mencakup pengisian formulir pemasok diperluas dan penandatanganan deklarasi pemasok yang menyatakan material yang dijual bebas dari sumber konflik dan bersedia diaudit. Data mereka akan diperiksa terhadap seluruh kriteria CAHRA yang telah dijelaskan. Hanya pemasok dari area Low Risk yang dapat diterima, itupun dengan persyaratan kepatuhan pada kebijakan MSP. Dengan penyesuaian ini, prosedur CAHRA MSP tetap efektif diterapkan pada struktur pasokan internal maupun jika suatu saat melibatkan pihak ketiga.
6. Ringkasan Temuan Due Diligence MSP untuk Seluruh IUP Afiliasi
Berdasarkan hasil uji tuntas terperinci terhadap seluruh IUP yang memasok bahan baku ke PT Mitra Stania Prima (PT MSP), mencakup PT Aega Prima, PT Mitra Stania Bemban, PT Mitra Stania Kemingking, dan Site Mapur MSP sendiri, dapat disimpulkan bahwa seluruh pemasok memenuhi persyaratan OECD Due Diligence Guidance dan Standar Timah RMAP. Seluruh IUP berada di wilayah Bangka–Belitung, Indonesia, yang konsisten diklasifikasikan sebagai Non-CAHRA berdasarkan:
- Global Peace Index (GPI)
- Corruption Perception Index (CPI) & indikator tata kelola
- Human Development Index (HDI) & laporan HAM global
- Indikator AML (Anti Money Laundering)
- Penilaian konteks lokal (keamanan wilayah, keberadaan aktor bersenjata, dll.)
Dalam seluruh assessment CAHRA pada masing-masing IUP, skor pada kelima kategori risiko berada pada nilai minimum (1) dengan total komposit 1.0 dan kategori LOW di setiap pemasok. Tidak ditemukan risiko Annex II OECD maupun red flag terkait:
- Konflik bersenjata
- Kelompok bersenjata
- Pelanggaran HAM
- Pencucian uang / pembiayaan terorisme
- Ketidakpatuhan legalitas
- Isu sosial atau lingkungan
- Manipulasi traceability
- Ketidakwajaran volume produksi (plausibility)
PT Mitra Stania Prima
Sungailiat, 3 December 2025
Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer
MEKANISME PENGADUAN DAN PELAPORAN EKSTERNAL
A. Ruang Lingkup Pengaduan
Tim pelaporan & pengaduan akan menindaklanjuti tindakan yang dapat merugikan perusahaan. Ruang lingkup pengaduan meliputi:
- Penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
- Pemerasan
- Kecurangan
- Benturan kepentingan
- Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok/vendor)
- Potensi risiko yang teridentifikasi dalam kebijakan rantai pasokan Perusahaan
B. Mekanisme Pelaporan
- Pelapor
a. Pelapor diharuskan memberikan data pribadi seperti nama, alamat, nomor ponsel, dan email.
b. Menyertakan dokumen pendukung untuk pelaporan.
c. Untuk pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh perwakilan pemangku kepentingan, diperlukan dokumen tambahan lainnya:
1) Bukti identitas pemangku kepentingan dan perwakilan pemangku kepentingan dalam bentuk fotokopi,
2) Surat kuasa dari pemangku kepentingan kepada wakil pemangku kepentingan yang menyatakan bahwa pemangku kepentingan memberikan kuasa atas nama pemangku kepentingan,
3) Pada lampiran dokumen disebutkan bahwa pihak yang melaporkan pelanggaran berhak mewakili lembaga atau badan hukum apabila yang bersangkutan merupakan lembaga atau badan hukum.
d. Laporan pelanggaran tertulis dapat dibuat tanpa identitas, namun pelapor harus menyertakan salinan dokumen terkait laporan yang akan disampaikan.
- Data Pendukung Pelaporan
a. Waktu pelanggaran, yang menjelaskan kapan pelanggaran terjadi dalam bentuk hari, minggu, bulan atau tahun.
b. Lokasi pelanggaran, termasuk nama tempat terjadinya pelanggaran.
c. Pihak-pihak yang terlibat yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
d. Apakah pelanggaran tersebut telah terjadi sebelumnya dan telah dilaporkan kepada pihak lain.
- Penyampaian Pengaduan oleh Pelapor
a. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik, bukan untuk tujuan pribadi atau pembalasan.
b. Pelaporan dibuat untuk kepentingan bersama, baik perusahaan maupun para pemangku kepentingan.
Pelapor membuat pengaduan dan mengirimkannya melalui:
Website msptin.com
Email : grievance@arsari.co.id
Telepon : +62 22 8226 7917
Formulir https://docs.google.com/forms/d/1kYKGW_7BMhoGWlyownrGx1-DoLg8qXuu0rTqMLfwQV8/
C. Proses Tindak Lanjut Pengaduan
- Tim pelaporan & pengaduan menerima pengaduan dan mencatatnya.
- Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor akan diproses setelah meninjau bukti-bukti yang diajukan untuk memastikan kebenarannya.
- Tim pelaporan & pengaduan memberikan umpan balik kepada pelapor dan meneruskan laporan pelanggaran kepada manajemen.
- Manajemen menerima laporan pelanggaran dari tim pelaporan & pengaduan, yang ditinjau bersama untuk mencari solusi atas laporan tersebut.
- Apabila laporan tersebut terbukti akurat, maka manajemen akan meminta pihak terkait untuk segera melengkapi laporan pelanggaran.
- Laporan pelanggaran akan ditutup jika laporan tidak terbukti atau tidak valid.
- Semua laporan yang terkait dengan risiko rantai pasokan akan dilaporkan kepada Manajer Senior RMAP.
- Semua laporan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja atau sesuai dengan kompleksitas permasalahan.
D. Kebijakan Perlindungan Pelapor Pelanggaran
Perusahaan melindungi pelapor pelanggaran sebagai berikut:
- Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
- Perusahaan memberikan perlindungan penuh bagi pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak mana pun.
- Perusahaan melindungi pihak-pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan.
- Sanksi atas pelaporan palsu apabila pelaporan yang disampaikan tidak dilandasi itikad baik, tidak memiliki dasar, atau mengandung unsur bukti palsu, fitnah, atau pencemaran nama baik, maka pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Mitra Stania Prima
Sungailiat, 31 December 2024
Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer
LANGKAH 5 LAPORAN UJI TUNTAS – PT MITRA STANIA PRIMA (MSP)
Ringkasan Eksekutif
Laporan Uji Tuntas Langkah 5 ini merangkum implementasi sistem uji tuntas mineral bertanggung jawab yang diterapkan oleh PT Mitra Stania Prima (MSP), yang selaras dengan OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals serta Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) Tin Standard. Laporan ini mencakup periode pelaporan tahun 2025, dengan mengacu pada penilaian multi tahunan yang relevan, serta memberikan gambaran umum mengenai kebijakan, pengaturan tata kelola, dan praktik uji tuntas MSP yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan pengolahan timah.
MSP menjalankan rantai pasok utama yang tertutup dan terkontrol secara internal, dengan sumber bahan baku konsentrat bijih timah yang berasal secara eksklusif dari wilayah tambang milik sendiri dan afiliasi yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Sesuai dengan Prosedur Identifikasi CAHRA yang terdokumentasi, MSP menerapkan pendekatan terstruktur yang didukung oleh sumber referensi internasional yang diakui untuk menilai indikator wilayah konflik dan berisiko tinggi. Berdasarkan proses tersebut, MSP menetapkan bahwa lokasi sumber pasokannya diklasifikasikan sebagai Wilayah Non-Terdampak Konflik dan Berisiko Rendah (Non-CAHRA) selama periode pelaporan. Tidak ditemukan indikasi konflik bersenjata maupun risiko hak asasi manusia terkait konflik dalam rantai pasok MSP.
Sebagai bagian dari uji tuntas hulu (upstream due diligence), MSP menerapkan prosedur Know Your Supplier (KYS), penilaian risiko, dan evaluasi langsung di lapangan pada seluruh konsesi pertambangan yang berafiliasi, sesuai dengan OECD Step 2 dan persyaratan hulu RMAP. Proses-proses ini tidak mengidentifikasi adanya risiko OECD Annex II, termasuk risiko yang terkait dengan pendanaan konflik, pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, maupun penyalahgunaan yang berkaitan dengan keamanan.
Pada tingkat midstream, MSP menerapkan sistem ketelusuran (traceability), rantai pengendalian (chain of custody), neraca massa (mass balance), serta pengendalian kewajaran (plausibility controls) sebagai bagian dari rutinitas operasional. Rekonsiliasi neraca massa dan penilaian kewajaran dilakukan untuk memastikan konsistensi dan rasionalitas aliran material dalam rantai pasok internal MSP. Pengendalian ini didukung oleh proses verifikasi dan peninjauan internal, dan selama periode pelaporan tidak ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan, pencampuran material, maupun input yang tidak dapat diverifikasi.
Transparansi dan komunikasi eksternal merupakan bagian integral dari kerangka uji tuntas MSP. MSP mempublikasikan Laporan Uji Tuntas Langkah 5 secara tahunan, dan laporan yang dipublikasikan tersebut didokumentasikan serta disimpan sesuai dengan kebijakan pengelolaan arsip internal. Melalui langkah-langkah ini, MSP berupaya menjaga transparansi, mendukung praktik pengadaan yang bertanggung jawab, serta memastikan keselarasan yang berkelanjutan dengan persyaratan RMAP.
Secara keseluruhan, laporan ini menunjukkan konsistensi penerapan sistem uji tuntas mineral bertanggung jawab oleh MSP yang sejalan dengan ekspektasi internasional. MSP akan terus melakukan peninjauan dan penyempurnaan praktik uji tuntasnya sebagai bagian dari siklus pelaporan tahunan dan penilaian di masa mendatang.
Gambaran Perusahaan
PT Mitra Stania Prima (MSP) merupakan smelter timah terintegrasi penuh yang berlokasi di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Bangka, Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang peleburan, pemurnian, dan pencetakan batangan timah (ingot casting). MSP secara eksklusif mengolah konsentrat bijih timah primer yang berasal dari wilayah pertambangan milik sendiri (IUP) serta wilayah pertambangan afiliasi yang memiliki IUP dan berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. MSP tidak melakukan pengadaan bahan baku dari pemasok eksternal, pedagang (trader), penambang rakyat, material skrap, material daur ulang, maupun material sekunder lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, MSP mengoperasikan rantai pasok internal tertutup (closed-loop internal supply chain) dan menerapkan mekanisme uji tuntas hulu internal yang setara dengan persyaratan RMAP. Mekanisme ini mencakup keterlacakan dari tambang ke smelter (mine-to-smelter traceability), verifikasi legalitas, penyaringan CAHRA, penerapan Know Your Supplier/Know Your Counterparty (KYS/KYC), penilaian kewajaran (plausibility assessment), rekonsiliasi neraca massa (mass balance reconciliation), audit internal, serta pengawasan manajemen. Seluruh kegiatan pertambangan yang memasok MSP berlokasi di wilayah Indonesia, yang berdasarkan proses penyaringan CAHRA tahunan menggunakan indikator yang diakui secara internasional serta daftar referensi regulasi, secara formal diklasifikasikan sebagai Wilayah Non-Terdampak Konflik dan Berisiko Rendah (Non-CAHRA) sesuai dengan Prosedur Identifikasi CAHRA MSP. Melalui model uji tuntas hulu internal ini, MSP mempertahankan kendali dan visibilitas penuh atas rantai pasoknya, sehingga memungkinkan penerapan OECD Due Diligence Guidance secara efektif serta keselarasan penuh dengan RMAP Tin Standard 2025, termasuk pelaporan publik Langkah 5 dan upaya peningkatan berkelanjutan menuju siklus audit berikutnya.
Ringkasan Penilaian RMAP Perusahaan
PT Mitra Stania Prima (MSP) CID001453 telah menjalani beberapa penilaian dalam kerangka Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) sebagai fasilitas peleburan dan pemurnian timah.
- Penilaian RMAP awal : 30 November – 1 Desember 2019
- Penilaian ulang (Re-assessment) : 2 – 3 Maret 2023
- Tinjauan fasilitas RMI pada tahun non-audit : 19 Desember 2023 – 8 Januari 2024
- Tinjauan fasilitas RMI pada tahun non-audit : 27 Februari 2025 – 3 Maret 2025
Ruang lingkup penilaian mencakup periode 22 Desember 2018 hingga 31 Desember 2023 dan mengevaluasi tingkat kesesuaian PT Mitra Stania Prima (MSP) terhadap OECD Due Diligence Guidance serta persyaratan yang berlaku dalam RMAP Tin Standard. Penilaian tersebut dilaksanakan oleh Febryan Muhajid Pantagama (SCS), Arifzal Adrianto (Arche Advisors), Olena Stanislavchuk, dan Montse Vega Sanchez (RBA Support).
Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab
Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab (Responsible Mineral Policy/RMP) PT Mitra Stania Prima (MSP) Tahun 2025 menetapkan komitmen yang selaras dengan OECD Due Diligence Guidance, risiko OECD Annex II, serta RMAP Tin Standard 2025. Kebijakan ini mencerminkan komitmen MSP dalam pengadaan timah yang bertanggung jawab, termasuk upaya identifikasi, pencegahan, mitigasi, dan pemulihan terhadap risiko yang terkait dengan Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRA). MSP mengoperasikan rantai pasok primer internal yang tertutup dan secara eksklusif memperoleh konsentrat bijih timah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik sendiri dan afiliasi yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Prosedur Identifikasi CAHRA yang terdokumentasi secara formal, MSP menegaskan bahwa lokasi sumber pasokannya diklasifikasikan sebagai Non-CAHRA selama periode pelaporan. Kebijakan ini menetapkan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap seluruh risiko OECD Annex II. Apabila terdapat risiko Annex II yang teridentifikasi, MSP berkomitmen untuk segera menangguhkan dan menghentikan kegiatan pengadaan. MSP menerapkan mekanisme uji tuntas hulu internal yang setara dengan persyaratan hulu RMAP, termasuk skrining CAHRA, Know Your Supplier (KYS/KYC), penilaian kewajaran (plausibility assessment), rekonsiliasi neraca massa (mass balance), pengendalian keterlacakan (traceability controls), serta audit internal.
Untuk Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab dapat diakses melalui:
https://msptin.com/mining-principle/#responsible-mineral-policy
Tata Kelola & Sistem Manajemen
PT Mitra Stania Prima (MSP) menindaklanjuti komitmennya terhadap Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab serta prosedur uji tuntas internal melalui ketentuan sebagai berikut :
- Chief Executive Officer (CEO) MSP, Bapak Aryo P.S. Djojohadikusumo, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas program uji tuntas serta perancangan dan implementasi manajemen risiko.
- MSP telah menunjuk Senior RMAP Manager sekaligus Smelter General Manager, Bapak Sugeng Riyadi, untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas Departemen Pengadaan, Penerimaan dan Pergudangan, Produksi, serta Quality Control, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengimplementasikan program uji tuntas, mekanisme uji tuntas hulu internal, serta melaporkan setiap red flag dan potensi risiko yang teridentifikasi.
- MSP memiliki SOP yang terdokumentasi untuk CAHRA, KYS/KYC, keterlacakan (traceability), pengendalian gudang, dan studi kewajaran (plausibility study). MSP telah mengimplementasikan uji tuntas internal yang mencakup penilaian kesiapan risiko (risk readiness assessment), uji tuntas hulu, plausibility study, KYS/KYC, prosedur identifikasi CAHRA, perhitungan neraca massa (mass balance), serta pelaporan publik.
- MSP menyelenggarakan pelatihan sistem manajemen uji tuntas minimal satu kali dalam setahun bagi karyawan terkait sesuai dengan pedoman uji tuntas yang berlaku. Seluruh karyawan baru serta karyawan kunci dari departemen terkait diwajibkan mengikuti pelatihan penyegaran (refresh training) setidaknya satu kali dalam setahun guna memastikan pemahaman yang memadai terhadap sistem manajemen uji tuntas RMAP perusahaan.
- Setiap laporan atau umpan balik terkait sistem uji tuntas akan didokumentasikan dan dicatat untuk ditindaklanjuti, serta dikelola dan dipelihara oleh penanggung jawab program uji tuntas.
Pemetaan Rantai Pasok
PT Mitra Stania Prima (MSP) mengoperasikan rantai pasok timah primer internal yang tertutup (closed-loop), di mana seluruh konsentrat bijih timah yang diproses oleh smelter berasal secara eksklusif dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik MSP dan IUP afiliasi MSP yang berlokasi di Provinsi Bangka Belitung, Indonesia.
Rantai pasok MSP terdiri dari entitas dan alur sebagai berikut:
- Hulu : Kegiatan Pertambangan (IUP internal & afiliasi)
- MSP memperoleh konsentrat bijih timah hanya dari: IUP Site Mapur (milik perusahaan), IUP Site Belinyu (perusahaan afiliasi), IUP Site Bemban (perusahaan afiliasi), IUP Site Kemingking (perusahaan afiliasi).
Seluruh IUP tersebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, RKAB yang telah disetujui, serta beroperasi sesuai dengan Mekanisme Uji Tuntas Hulu Internal MSP yang setara (Internal Upstream Mechanism Equivalency), yang mencakup skrining CAHRA, verifikasi KYS/KYC, penilaian kewajaran (plausibility assessment), penilaian lapangan (on-the-ground assessment), serta audit internal.
| Komponen Rantai Pasok | ||||
| No | Tahap | Kepemilikan | Lokasi | Status |
| 1 | Pertambangan | Milik Perusahaan | Mapur, Bangka Belitung | Aktif |
| 2 | Pertambangan | Afiliasi | Belinyu, Bangka Belitung | Aktif |
| 3 | Pertambangan | Afiliasi | Bemban, Bangka Belitung | Aktif |
| 4 | Pertambangan | Afiliasi | Kemingking, Bangka Belitung | Aktif |
| 5 | Transportasi | Dikendalikan oleh MSP | Internal Logistics | Terkendali |
| 6 | Peleburan | Milik Perusahaan | Sungailiat, Bangka Belitung | Aktif |
| 7 | Gudang | Eksternal (ditunjuk Pemerintah) | Pangkal Pinang, Bangka Belitung Indonesia | Terkendali |
Transportasi & Logistik
Konsentrat bijih timah dikirimkan secara langsung dari masing-masing lokasi IUP ke smelter PT Mitra Stania Prima (MSP) menggunakan sarana logistik internal yang terverifikasi dan berada di bawah kendali MSP. Pengendalian yang diterapkan oleh MSP meliputi: surat jalan dan catatan timbang yang terdokumentasi, bukti foto pada saat pemuatan dan pembongkaran, penomoran lot, serta tidak adanya transit melalui pedagang pihak ketiga maupun fasilitas pencampuran (blending). Di smelter MSP yang berlokasi di Sungailiat – Kawasan Industri Jelitik, konsentrat bijih timah diproses melalui tahapan peleburan (smelting), pemurnian (refining), dan pencetakan (casting) menjadi batangan timah (tin ingots). MSP menerapkan rekonsiliasi neraca massa (input–output–slag), verifikasi kadar Sn% (perbandingan antara kadar di IUP dan tingkat perolehan di smelter), serta analisis kewajaran (plausibility analysis) tahunan dan multi-tahunan (2023–2025). Produk jadi selanjutnya dikelola dalam skema Downstream Finished Goods dan disimpan di gudang eksternal.
Batangan timah jadi dikirimkan ke Gudang Kliring/Bursa yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pengendalian gudang eksternal MSP meliputi pemisahan dan pelabelan lot, dokumentasi keterlacakan (resip gudang, delivery order, segel), pengamanan fisik dan pengendalian akses, serta audit dan rekonsiliasi internal secara berkala. MSP tidak melakukan pengadaan dari pedagang eksternal, pertambangan rakyat (ASM), material scrap atau daur ulang, maupun bahan sekunder.
Konteks CAHRA & Risiko (Terkait Pemetaan Rantai Pasok)
- Konteks negara & sub-nasional: Indonesia (Bangka Belitung)
- Status CAHRA: Non-CAHRA / Risiko Rendah
- Model rantai pasok: Tertutup, internal, dan terkontrol secara vertikal
- Paparan Risiko Annex II: Tidak teridentifikasi
- Risiko pencampuran (mixing risk): Tidak ada (tidak melibatkan pemasok atau pedagang eksternal)
Prosedur Identifikasi CAHRA
PT Mitra Stania Prima (MSP) menerapkan prosedur identifikasi dan penilaian Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRA) yang formal dan terdokumentasi, sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals serta Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) Tin Standard. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh bijih timah yang diperoleh dan diproses oleh MSP tidak berasal dari wilayah terdampak konflik atau berisiko tinggi, serta tidak berkontribusi terhadap konflik bersenjata, pelanggaran hak asasi manusia yang serius, korupsi, atau risiko lain sebagaimana tercantum dalam OECD Annex II.
Ruang Lingkup Penerapan
Prosedur Identifikasi CAHRA berlaku untuk:
- Seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) internal yang dimiliki oleh MSP
- Seluruh IUP afiliasi yang memasok konsentrat bijih timah kepada MSP
- Seluruh lokasi sumber pasokan, termasuk penilaian tingkat sub-nasional
Apabila relevan serta mencakup seluruh periode pelaporan yang tercantum dalam Laporan Uji Tuntas Langkah 5
Metodologi dan Kategori Risiko
PT Mitra Stania Prima (MSP) melaksanakan skrining CAHRA menggunakan metodologi penilaian berbasis risiko yang terdokumentasi, yang mencakup lima kategori risiko utama, selaras dengan persyaratan hulu RMAP:
| Kategori Risiko | Fokus Penilaian |
| Konflik & Keamanan | Keberadaan konflik bersenjata, kelompok bersenjata, dan kondisi keamanan nasional; didukung oleh Global Peace Index (GPI) |
| Tata Kelola & Korupsi | Stabilitas politik, risiko korupsi, dan indikator tata kelola; didukung oleh Corruption Perceptions Index (CPI) |
| Hak Asasi Manusia | Kebebasan sipil dan politik, hak tenaga kerja, serta kondisi HAM; didukung oleh laporan Freedom House dan Human Development Index (HDI) |
| Keuangan / AML | Risiko pencucian uang, aliran keuangan ilegal, paparan sanksi, serta ketidakpatuhan pembayaran pajak dan royalti; didukung oleh indeks Anti-Money Laundering (AML) dan daftar sanksi |
| Konteks Lokal | Keamanan lokasi tambang, keberadaan kelompok bersenjata ilegal, kondisi masyarakat, serta dinamika konflik lokal |
Setiap kategori dinilai menggunakan matriks penilaian terstandar dan didukung oleh analisis kualitatif serta bukti dokumenter.
Sumber Data dan Referensi
PT Mitra Stania Prima (MSP) menggunakan sumber data yang diakui, independen, dan diterima secara internasional, termasuk namun tidak terbatas pada: Global Peace Index (GPI); Corruption Perceptions Index (CPI – Transparency International); Freedom House – Freedom in the World; UNDP Human Development Index (HDI); EU CAHRA Indicative List (EU Regulation 2017/821); Dodd-Frank Act Section 1502 (DRC dan negara-negara sekitarnya); Basel AML Index / referensi FATF; serta media sumber terbuka dan laporan pemerintah (apabila relevan).
Hasil Penilaian
PT Mitra Stania Prima (MSP) secara resmi menyimpulkan bahwa Indonesia, termasuk Provinsi Bangka Belitung dan seluruh lokasi sumber pasokan MSP, diklasifikasikan sebagai Wilayah Non-Konflik dan Berisiko Rendah (Non-CAHRA) untuk periode pelaporan. Tidak ditemukan indikasi konflik bersenjata, keterlibatan kelompok bersenjata non-negara, penyalahgunaan terkait keamanan, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sistematis. Seluruh penilaian CAHRA didokumentasikan menggunakan formulir CAHRA terstandar MSP dan ditinjau serta disetujui melalui mekanisme maker–checker–approver yang melibatkan Manajer RMAP dan manajemen senior. Status CAHRA ditinjau minimal satu kali dalam setahun atau apabila terjadi perubahan material pada kondisi negara maupun lokal. Setiap potensi eskalasi ke status CAHRA akan memicu peninjauan risiko segera sesuai dengan OECD Step 3 dan kebijakan zero tolerance MSP terhadap risiko Annex II.
Prosedur KYS/KYC
PT Mitra Stania Prima (MSP) menerapkan prosedur Know Your Supplier (KYS) yang komprehensif sebagai bagian dari sistem uji tuntas hulu internal, selaras dengan OECD Due Diligence Guidance (Langkah 1 & 2) serta persyaratan hulu RMAP Tin Standard 2025. Mengingat MSP mengoperasikan rantai pasok primer internal yang tertutup, prosedur KYS diterapkan terhadap seluruh IUP milik MSP dan IUP afiliasi yang memasok konsentrat bijih timah ke smelter. MSP tidak melakukan pengadaan dari pedagang eksternal, pemasok pihak ketiga, material scrap, maupun bahan daur ulang.
Ruang Lingkup Penerapan KYS
Prosedur KYS bersifat wajib bagi: IUP milik MSP; IUP afiliasi dalam grup perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada: IUP Site Mapur, Bemban, Belinyu, dan Kemingking.
Elemen Utama KYS
Proses KYS mencakup komponen verifikasi sebagai berikut:
- Verifikasi Kepemilikan Hukum dan Perizinan
- PT Mitra Stania Prima (MSP) melakukan verifikasi bahwa setiap IUP:
- Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan masih berlaku, yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
- Didukung oleh dokumen legal yang lengkap, termasuk persetujuan RKAB, izin lingkungan, dan registrasi perpajakan.
- Beroperasi sesuai dengan batas wilayah izin pertambangan yang telah ditetapkan.
- Kepemilikan manfaat (beneficial ownership) telah diidentifikasi dan diverifikasi berdasarkan catatan dan dokumen perusahaan.
- Tidak melibatkan individu atau entitas yang masuk dalam daftar sanksi atau pembatasan.
- Selaras dengan prinsip anti pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) dan transparansi.
- Kapasitas produksi dan volume produksi diverifikasi serta divalidasi.
- Kapasitas produksi berizin (RKAB) dibandingkan dengan produksi aktual di lokasi tambang serta jumlah material yang dikirimkan ke smelter MSP; Setiap deviasi yang melebihi variasi operasional normal akan ditandai dan ditinjau lebih lanjut melalui proses plausibility assessment ; Verifikasi kadar timah (Sn%);
Setiap IUP diwajibkan untuk menandatangani Deklarasi Bebas Konflik dan Sumber Daya yang Bertanggung Jawab serta menyatakan komitmen formal untuk mematuhi larangan risiko OECD Annex II dan RMAP Tin Standard; serta mengakui kebijakan tanpa toleransi MSP terhadap risiko Annex II. Pengendalian ketertelusuran dan rantai penguasaan diterapkan melalui verifikasi rute pengangkutan dari lokasi tambang ke smelter serta penelaahan dokumen pendukung, termasuk delivery order, catatan jembatan timbang, segel, dan bukti fotografis, guna mencegah terjadinya pencampuran material maupun kesalahan representasi asal material.
Integrasi Risiko & Eskalasi
Hasil penerapan Know Your Supplier (KYS) diintegrasikan dengan:
- Hasil penilaian CAHRA
- Skor penilaian risiko
- Verifikasi lapangan (on-the-ground verification)
Setiap indikasi peringatan dini (red flag) yang teridentifikasi melalui proses KYS akan ditindaklanjuti melalui mekanisme eskalasi risiko internal MSP. Selama periode pelaporan, tidak ditemukan risiko OECD Annex II pada seluruh IUP yang memasok PT Mitra Stania Prima.
Tata Kelola & Persetujuan
- Penilaian Know Your Supplier (KYS) disusun oleh analis yang ditunjuk dari fungsi terkait (Legal, Komersial, dan Logistik).
- Hasil penilaian tersebut ditelaah dan disetujui oleh Senior Manager RMAP.
Ringkasan Hasil
Berdasarkan pelaksanaan Know Your Supplier (KYS) selama periode pelaporan:
- Seluruh IUP milik MSP dan IUP afiliasi dinilai memiliki tingkat risiko RENDAH (LOW RISK).
- Status legal, kepemilikan, volume produksi, kadar timah (Sn%), serta data ketertelusuran telah diverifikasi dan dinyatakan konsisten.
Tidak ditemukan indikasi sumber material dari area konflik, pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, pencucian uang, maupun kesalahan representasi asal material. Seluruh hasil tersebut didokumentasikan dan dipelihara sebagai bagian dari catatan uji tuntas MSP yang dapat diaudit.
Ringkasan Penilaian Risiko
PT Mitra Stania Prima (MSP) melaksanakan penilaian risiko rantai pasok timah secara terstruktur dan berbasis risiko sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance Langkah 2 serta RMAP Tin Standard 2025. Proses penilaian risiko ini diterapkan terhadap seluruh sumber hulu dalam rantai pasok primer internal dan tertutup milik MSP, yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik MSP dan IUP afiliasi yang berlokasi di Provinsi Bangka Belitung, Indonesia.Tujuan dari penilaian risiko ini adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mendokumentasikan setiap risiko aktual maupun potensial yang berkaitan dengan kategori OECD Annex II, termasuk risiko konflik, pelanggaran hak asasi manusia, tata kelola dan korupsi, kejahatan keuangan (anti pencucian uang/AML), serta kondisi keamanan di tingkat lokal.
Metodologi Penilaian Risiko
MSP menerapkan Matriks Penilaian Risiko yang terstandarisasi dan terintegrasi dengan Prosedur Identifikasi CAHRA serta proses Know Your Supplier (KYS). Setiap IUP dinilai berdasarkan lima kategori risiko utama yang selaras dengan persyaratan hulu RMAP, sebagai berikut:
| Kategori Risiko | Fokus Penilaian |
| Konflik & Keamanan | Keberadaan konflik bersenjata, kelompok bersenjata, dan kondisi keamanan nasional; didukung oleh Global Peace Index (GPI) |
| Tata Kelola & Korupsi | Stabilitas politik, risiko korupsi, dan indikator tata kelola; didukung oleh Corruption Perceptions Index (CPI) |
| Hak Asasi Manusia | Kebebasan sipil dan politik, hak tenaga kerja, serta kondisi HAM; didukung oleh laporan Freedom House dan Human Development Index (HDI) |
| Keuangan / AML | Risiko pencucian uang, aliran keuangan ilegal, paparan sanksi, serta ketidakpatuhan pembayaran pajak dan royalti; didukung oleh indeks Anti-Money Laundering (AML) dan daftar sanksi |
| Konteks Lokal | Keamanan lokasi tambang, keberadaan kelompok bersenjata ilegal, kondisi masyarakat, serta dinamika konflik lokal |
Setiap kategori dinilai menggunakan metodologi pembobotan (Rendah/Sedang/Tinggi) yang didukung oleh sumber data internasional yang diakui (GPI, CPI, HDI, Freedom House, EU CAHRA Indicative List, indeks AML) serta diverifikasi melalui penelaahan dokumen internal dan observasi di tingkat lokasi.
Hasil Penilaian Risiko
Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan selama periode pelaporan
Seluruh IUP yang memasok MSP dinilai memiliki tingkat risiko RENDAH (LOW RISK) pada seluruh lima kategori risiko. Indonesia, termasuk Provinsi Bangka Belitung, diklasifikasikan sebagai Non-Conflict-Affected and Low-Risk Area (Non-CAHRA) untuk lokasi sumber pasokan MSP, dengan rincian sebagai berikut:
- Tidak ditemukan risiko aktual maupun potensial yang termasuk dalam kategori OECD Annex II.
- Tidak terdapat insiden konflik maupun gangguan keamanan.
- Tidak terdapat dukungan langsung maupun tidak langsung terhadap kelompok bersenjata.
- Tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia.
- Tidak terdapat praktik penyuapan, korupsi, pencucian uang, maupun penghindaran pajak.
- Tidak ditemukan penyalahgunaan yang berkaitan dengan aspek keamanan di lokasi tambang.
Integrasi dengan Pengendalian Uji Tuntas (Due Diligence Controls)
Hasil Penilaian Risiko diintegrasikan secara langsung ke dalam sistem manajemen uji tuntas MSP secara menyeluruh, yang mencakup verifikasi Know Your Supplier (KYS) atas status legal, beneficial ownership, dan kapasitas produksi; penilaian kewajaran (plausibility assessment) antara kapasitas produksi berizin, realisasi pengiriman, dan konteks nasional; rekonsiliasi mass balance meliputi bijih masuk, work in progress (WIP), produksi timah, dan pembentukan slag; serta pelaksanaan penilaian lapangan (on-the-ground assessment) apabila diperlukan.
Eskalasi dan Kebijakan Tanpa Toleransi (Zero-Tolerance Policy)
MSP menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap seluruh risiko OECD Annex II sesuai dengan Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab MSP:
- Setiap indikator Risiko Tinggi atau Annex II yang teridentifikasi akan segera dieskalasikan kepada Senior Manager RMAP dan Chief Executive Officer.
- MSP akan melakukan penghentian sementara hingga penghentian permanen aktivitas pengadaan selama proses investigasi berlangsung.
- Tidak diperkenankan adanya rencana tindakan perbaikan (corrective action plan) untuk pelanggaran Annex II yang telah dikonfirmasi.
- Selama periode pelaporan, tidak terdapat eskalasi maupun penghentian aktivitas pengadaan karena tidak ditemukan risiko Annex II.
Status
Hasil penilaian risiko mengonfirmasi bahwa rantai pasok timah utama internal MSP beroperasi dalam profil risiko rendah, yang didukung oleh penerapan skrining CAHRA yang konsisten, pengendalian KYS, validasi kewajaran (plausibility validation), serta integritas mass balance. Kerangka penilaian risiko ini menunjukkan keselarasan dengan OECD Due Diligence Guidance Langkah 2 dan sepenuhnya memenuhi persyaratan identifikasi serta penilaian risiko hulu sebagaimana ditetapkan dalam RMAP Tin Standard.
Neraca Massa (Mass Balance)
Sebagai bagian dari program uji tuntas mineral bertanggung jawab, PT Mitra Stania Prima (MSP) melakukan rekonsiliasi neraca massa tahunan serta neraca massa konsolidasi multi-tahun yang mencakup periode 2023 hingga 2025, dengan batas pelaporan per 1 November 2025, sesuai dengan ketentuan RMAP Tin Standard. Rekonsiliasi ini disusun menggunakan format resmi RMI RMAP Line Item Summary dan mencakup seluruh aliran material yang relevan dari input hingga output. Penilaian neraca massa meliputi input konsentrat bijih timah, work-in-progress, output produk timah batangan hasil pemurnian, serta produk samping proses, dan ditinjau baik secara tahunan maupun secara konsolidasi lintas tahun. Sepanjang periode pelaporan, hasil neraca massa MSP berada dalam batas toleransi yang dapat diterima secara industri, yang menunjukkan kinerja operasional yang konsisten, efektivitas pengendalian internal, serta tingkat integritas data yang tinggi. Analisis perbandingan antara karakteristik material yang dideklarasikan di sumber dengan hasil pengolahan di tingkat smelter menunjukkan variasi yang wajar secara teknis dan dapat diterima secara industri, sejalan dengan proses metalurgi normal. Tidak ditemukan indikasi kehilangan material yang tidak dapat dijelaskan, ketidaksesuaian material, maupun pergerakan material yang tidak wajar selama periode pelaporan.
Seluruh material yang tercakup dalam neraca massa berasal secara eksklusif dari sumber internal dan afiliasi MSP, tanpa adanya pengolahan material sekunder, bahan daur ulang, maupun material dari perantara pihak ketiga. Hasil neraca massa didukung oleh catatan ketertelusuran, dokumentasi produksi, pengendalian gudang, serta proses verifikasi internal. Penerapan rekonsiliasi neraca massa tahunan dan konsolidasi multi-tahun memberikan tingkat keyakinan tambahan terhadap potensi perbedaan akibat jeda waktu (time-lag) serta mendukung pemenuhan mekanisme kesetaraan hulu (upstream mechanism equivalency) MSP dalam kerangka RMAP. Berdasarkan hasil tersebut, MSP menegaskan bahwa aktivitas pengolahan timah selama periode pelaporan bersifat layak secara teknis, terkontrol secara internal, dan konsisten dengan model rantai pasok tertutup, serta selaras dengan RMAP Tin Standard.
Penilaian Kelayakan (Plausibility Assessment)
PT Mitra Stania Prima (MSP) melaksanakan penilaian kelayakan (plausibility assessment) untuk mengevaluasi kewajaran volume pasokan dan pengolahan bijih timah di seluruh rantai pasoknya. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan persyaratan RMAP Tin Standard 2025 dan diterapkan terhadap seluruh pasokan bijih timah yang berasal dari IUP milik MSP maupun IUP afiliasi. Penilaian kelayakan mempertimbangkan berbagai titik referensi, termasuk rencana penambangan yang telah disetujui dan kapasitas produksi berizin (RKAB) di tingkat IUP, data produksi dan pengiriman aktual, jumlah material yang diproses di smelter, serta hasil neraca massa agregat. Pendekatan ini memungkinkan MSP untuk menilai kewajaran pasokan baik pada tingkat masing-masing tambang maupun secara menyeluruh dalam operasi terintegrasi.
Berdasarkan hasil penilaian, seluruh IUP pemasok MSP dinyatakan layak (plausible), dengan volume produksi dan pengiriman berada dalam rentang yang wajar secara teknis dan ekonomis. Tidak ditemukan indikasi produksi berlebih, perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan, pola pasokan yang tidak lazim, maupun input material yang tidak dapat diverifikasi. Hasil penilaian kelayakan ini konsisten dengan hasil neraca massa MSP dan mendukung kesimpulan bahwa aktivitas pasokan dan pengolahan timah MSP tetap terkontrol dan transparan.
Pengendalian Gudang Eksternal
PT Mitra Stania Prima (MSP) menerapkan prosedur terdokumentasi dan terkontrol untuk kegiatan pengangkutan dan penyimpanan produk akhir berupa batangan timah di gudang bursa eksternal. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan keterlacakan penuh, integritas material, serta kepatuhan terhadap persyaratan RMAP Tin Standard. Sebelum pengiriman, Departemen Logistik berkoordinasi dengan Departemen Komersial untuk memastikan jadwal pengiriman, jumlah muatan, dan kesiapan transportasi. Seluruh pengiriman didokumentasikan melalui surat jalan resmi, daftar berat ekspor, serta dokumen transportasi yang diverifikasi dan ditandatangani sebelum keberangkatan. Pengendalian keamanan diterapkan selama proses pemuatan dan pengangkutan, termasuk verifikasi identitas pengemudi, registrasi kendaraan, serta pengawalan hingga gudang bursa.
Setibanya di lokasi, konfirmasi penerimaan gudang diperoleh dan diarsipkan. Di dalam gudang eksternal, batangan timah dipisahkan berdasarkan nomor lot, kadar, dan status, diberi label yang jelas, serta disimpan di lokasi yang telah ditetapkan. Setiap pergerakan dan perubahan lokasi material didokumentasikan untuk menjaga kesinambungan rantai pengendalian (chain of custody). Catatan gudang direkonsiliasi dengan data penjualan, produksi, dan neraca massa, serta menjadi objek audit dan verifikasi internal secara berkala. Pengendalian ini memastikan tidak terjadi pencampuran material tanpa otorisasi dan seluruh produk akhir tetap dapat ditelusuri secara penuh dari smelter hingga pengiriman akhir.
Keterlacakan & Rantai Penguasaan (Traceability & Chain of Custody)
PT Mitra Stania Prima (MSP) mengoperasikan rantai pasok internal yang tertutup dan sepenuhnya terkendali, memastikan keterlacakan penuh dan rantai penguasaan dari lokasi tambang (IUP) hingga batangan timah jadi yang disimpan di Gudang Bursa. Seluruh bijih timah yang diterima dari IUP milik MSP maupun afiliasinya tunduk pada prosedur penerimaan terdokumentasi, termasuk verifikasi dokumen transportasi, penimbangan berbasis lot, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan pencatatan stok secara sistematis. Setiap batch bijih timah dan material antara diberi identifikasi unik melalui kode lot, catatan berat, log sampel, dan dokumentasi internal, sehingga memungkinkan keterlacakan menyeluruh sepanjang proses penyimpanan, pencampuran, produksi, dan pemurnian.
MSP menerapkan rekonsiliasi neraca massa tahunan dan multi-tahun sesuai dengan Kebijakan Manajemen Neraca Massa dan RMAP Tin Standard. Perhitungan neraca massa mencakup input bijih timah, produk dalam proses, output batangan timah murni, dan produk sampingan, dengan peran dan tanggung jawab yang jelas untuk Departemen Logistik, Produksi, dan Manajemen RMAP. Setiap ketidaksesuaian atau indikasi inkonsistensi ditindaklanjuti, diselidiki, dan diselesaikan melalui koordinasi internal. Batangan timah jadi dipindahkan ke Gudang Bursa melalui prosedur logistik terkendali, termasuk pemuatan yang diverifikasi, penyegelan, dokumentasi, serta pemisahan berdasarkan lot dan kadar, memastikan tidak terjadi pencampuran dengan material pihak ketiga. Pengendalian ini secara keseluruhan menunjukkan integritas data, akuntabilitas material, serta kepatuhan terhadap persyaratan RMAP terkait keterlacakan, rantai penguasaan, dan neraca massa.
Ringkasan Penilaian Lapangan (On-the-Ground Assessment Summary)
PT Mitra Stania Prima (MSP) melakukan penilaian lapangan sebagai bagian dari kerangka kerja due diligence yang ditingkatkan untuk memvalidasi informasi terdokumentasi dan memastikan kondisi di tingkat lokasi pada operasi tambang internal maupun afiliasi. Kunjungan lokasi dan verifikasi yang dilakukan selama periode pelaporan di seluruh IUP internal dan afiliasi MSP menegaskan bahwa operasi berada di lingkungan yang aman dan stabil, tanpa keberadaan kelompok bersenjata, tanpa pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan, dan tanpa konflik sosial atau lingkungan yang signifikan. Dokumentasi dan pengamatan fisik konsisten dengan volume produksi yang dilaporkan dan catatan transportasi. Tidak ada temuan yang memerlukan mitigasi risiko terkait dengan risiko OECD Lampiran II.
Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
Apabila indikator risiko tetap berada pada tingkat RENDAH, kegiatan sourcing diperbolehkan untuk dilanjutkan dengan pemantauan rutin. Hasil penilaian didokumentasikan, disetujui melalui mekanisme maker-checker, dan disimpan untuk keperluan audit. Selama periode pelaporan, PT Mitra Stania Prima (MSP) melakukan audit internal periodik dan tinjauan manajemen yang mencakup komponen kunci dari Sistem Manajemen Due Diligence RMAP, termasuk: identifikasi CAHRA, Know Your Supplier (KYS/KYC), keterlacakan (traceability) dan rantai pengendalian (chain of custody), pengendalian mass balance, penilaian plausibilitas, pengendalian gudang, serta integritas dokumentasi di seluruh IUP afiliasi (Mapur, Belinyu, Bemban, & Kemingking).
Hasil audit internal menegaskan bahwa sistem due diligence MSP diterapkan secara efektif dan konsisten selaras dengan OECD Due Diligence Guidance serta RMAP Tin Standard 2025. Di seluruh area yang diaudit, tidak ditemukan ketidaksesuaian signifikan, yang diidentifikasi, dan dan tidak ada risiko Lampiran II (pembiayaan konflik, pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, pencucian uang, atau pelanggaran keamanan) yang terdeteksi dalam rantai pasok internal.
Mekanisme Pengaduan
PT Mitra Stania Prima (MSP) memastikan bahwa Tim Laporan & Pengaduan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang merugikan perusahaan. Ruang lingkup pengaduan mencakup hal-hal berikut:
- Penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
- Pemerasan
- Kecurangan
- Benturan kepentingan
- Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok/vendor)
- Potensi risiko yang teridentifikasi dalam kebijakan rantai pasokan
Mekanisme pelaporan
- Pelapor
- Melaporkan data pendukung
- Pengajuan pengaduan oleh pelapor
Pelapor membuat pengaduan dan mengirimkannya melalui:
Website : msptin.com
Email : grievance@arsari.co.id
Telepon : +62 822 8226 7917
Formulir : https://forms.gle/awKfis3WTJzZ7yeT8
PT Mitra Stania Prima (MSP) melaksanakan proses tindak lanjut pengaduan sebagai berikut:
- Tim pelaporan & pengaduan menerima pengaduan dan mencatatnya.
- Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor akan diproses setelah meninjau bukti-bukti yang diajukan untuk memastikan kebenarannya.
- Tim pelaporan & pengaduan memberikan umpan balik kepada pelapor dan meneruskan laporan pelanggaran kepada manajemen.
- Manajemen menerima laporan pelanggaran dari tim pelaporan & pengaduan, yang ditinjau bersama untuk mencari solusi atas laporan tersebut.
- Jika laporan terbukti benar, manajemen akan meminta pihak terkait untuk segera menyelesaikan laporan pelanggaran tersebut; laporan pelanggaran akan ditutup jika laporan tidak terbukti atau tidak valid. Semua laporan terkait risiko rantai pasok akan dilaporkan ke Senior Manager RMAP dan diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja atau sesuai kompleksitas masalah.
Untuk melindungi whistle-blower perusahaan, perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Perusahaan memberikan perlindungan penuh kepada whistle-blower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun dan melindungi pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan. Sanksi diberikan bagi pelapor yang melaporkan secara tidak itikad baik, tanpa dasar, atau memuat bukti palsu, fitnah, atau pencemaran nama baik; pelapor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan
PT Mitra Stania Prima (MSP) melaksanakan keterlibatan pemangku kepentingan sebagai bagian dari kerangka kerja uji tuntas mineral bertanggung jawab, sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance dan RMAP Tin Standard 2025. Kegiatan keterlibatan ini bertujuan untuk mendukung transparansi, mengidentifikasi potensi risiko sosial dan lingkungan, serta menginformasikan langkah-langkah manajemen risiko dan mitigasi.f
Selama periode pelaporan, MSP berinteraksi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) afiliasi, komunitas lokal, dan otoritas pemerintah, melalui pertemuan terstruktur dengan IUP afiliasi serta proses konsultasi terkait pengembangan masyarakat dan perencanaan penutupan tambang. Masukan dari pemangku kepentingan didokumentasikan dan dipertimbangkan sebagai bagian dari kegiatan pemantauan dan tinjauan berkelanjutan MSP.
Hasil keterlibatan pemangku kepentingan diintegrasikan ke dalam proses uji tuntas MSP melalui mekanisme tinjauan internal dan tindak lanjut. Tidak ada isu terkait konflik atau risiko Annex II yang teridentifikasi melalui kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan selama periode pelaporan.
Tindakan Korektif & Mitigasi
PT Mitra Stania Prima (MSP) menerapkan tindakan korektif dan langkah-langkah mitigasi sebagai bagian dari proses uji tuntas berkelanjutan dan peningkatan berkesinambungan, sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance dan RMAP Tin Standard 2025. Tindakan korektif diidentifikasi melalui pemantauan internal, tinjauan internal, dan pengawasan manajemen, dan dilaksanakan secara proporsional.
Selama periode pelaporan, MSP tidak menemukan risiko OECD Annex II dalam rantai pasok internalnya. Dengan demikian, tidak diperlukan tindakan korektif terkait pendanaan konflik, pelanggaran HAM serius, korupsi, pencucian uang, atau pelanggaran terkait keamanan. Tinjauan internal mengidentifikasi beberapa temuan minor yang terutama terkait dengan konsistensi dokumentasi dan keselarasan prosedural.
Tindak lanjut difokuskan pada peningkatan standarisasi dokumentasi, penguatan proses kontrol internal, dan peningkatan konsistensi di seluruh fungsi operasional. Tindakan korektif dipantau secara internal, ditugaskan ke fungsi yang bertanggung jawab, dan ditinjau melalui proses pengawasan manajemen. Langkah-langkah ini diterapkan untuk memperkuat efektivitas sistem dan mendukung perbaikan berkelanjutan.
Kemajuan Implementasi (2024–2025)
Selama 2024–2025 periode pelaporan, PT Mitra Stania Prima (MSP) melanjutkan penerapan dan penyempurnaan sistem uji tuntas mineral bertanggung jawab sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance dan RMAP Tin Standard 2025. Kegiatan implementasi difokuskan pada penguatan prosedur internal, peningkatan konsistensi di seluruh fungsi operasional, dan pemeliharaan pengawasan yang efektif terhadap rantai pasok internal MSP.
MSP terus menerapkan Kebijakan Kebijakan Mineral Bertanggung JawabCAHRA, dan prosedur uji tuntas pemasok di seluruh konsesi tambang afiliasi. Proses-proses ini dijalankan sebagai bagian dari operasi rutin dan didukung oleh koordinasi internal serta tinjauan manajemen untuk memastikan keselarasan antara komitmen kebijakan dan praktik operasional.
Sepanjang periode tersebut, MSP mempertahankan penerapan kontrol keterlacakan (traceability), rantai pengendalian (chain of custody), mass balance, dan plausibilitas sebagai elemen inti dari sistem uji tuntas midstream. Kontrol-kontrol ini diterapkan secara berkelanjutan dan didukung oleh kegiatan verifikasi dan pemantauan internal. Tinjauan tahunan dan multi-tahun berkontribusi pada konsistensi pengelolaan data dan memperkuat keyakinan terhadap plausibilitas produksi serta akuntabilitas material.
MSP juga melakukan tindak lanjut terhadap temuan minor yang diidentifikasi melalui tinjauan internal, dengan fokus pada kejelasan prosedural, konsistensi dokumentasi, dan penguatan kontrol. Langkah-langkah ini diterapkan sebagai bagian dari pendekatan peningkatan berkelanjutan MSP. Tidak ada perubahan signifikan pada model pasokan MSP selama periode pelaporan, dan MSP terus mengoperasikan rantai pasok primer internal yang tertutup, tanpa memasukkan material pihak ketiga atau material sekunder. closed, internal primary supply chain, without the introduction of third-party or secondary materials.
Secara keseluruhan, kemajuan implementasi yang dicapai selama periode 2024–2025 mencerminkan komitmen berkelanjutan MSP untuk mempertahankan sistem uji tuntas yang efektif, mendukung transparansi, dan memastikan keselarasan berkelanjutan dengan persyaratan RMAP.
Ketidaksesuaian & Penutupan RMAP
Selama periode pelaporan, PT Mitra Stania Prima (MSP) melaksanakan audit internal, tinjauan manajemen, dan kegiatan pemantauan berkelanjutan untuk mengevaluasi efektivitas Sistem Uji Tuntas Mineral Bertanggung Jawab sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance dan RMAP Tin Standard. Berdasarkan hasil audit internal, penilaian plausibilitas, rekonsiliasi mass balance, penyaringan CAHRA, dan kegiatan uji tuntas hulu, tidak ditemukan ketidaksesuaian utama terkait risiko OECD Annex II di seluruh rantai pasok IUP internal dan afiliasi MSP. Secara spesifik, tidak terdapat temuan terkait pembiayaan konflik, pelanggaran hak asasi manusia yang serius, korupsi, pencucian uang, pelanggaran keamanan, atau kegagalan keterlacakan material. Beberapa temuan minor diidentifikasi selama tinjauan internal dan penilaian RMAP sebelumnya. Temuan ini terutama berkaitan dengan standardisasi dokumentasi, konsistensi jejak audit, dan formalitas prosedur tertentu, termasuk: harmonisasi formulir CAHRA, KYS, dan Risk Assessment di seluruh IUP afiliasi; penguatan kontrol maker-checker untuk perhitungan mass balance dan catatan produksi; serta penyelarasan dokumentasi yang lebih baik antara logistik, produksi, dan catatan gudang.
Semua temuan yang diidentifikasi telah ditindaklanjuti melalui tindakan korektif yang dilaksanakan oleh MSP, termasuk revisi SOP, penguatan kontrol internal, pelatihan tambahan bagi staf, dan peningkatan praktik pengelolaan dokumen. Tindakan korektif dipantau secara internal dan ditinjau oleh Manajer RMAP untuk memastikan penyelesaian yang efektif. Pada akhir periode pelaporan, semua temuan yang diidentifikasi dianggap telah ditutup, dan tidak ada tindakan korektif terkait persyaratan RMAP yang masih terbuka. MSP menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap risiko OECD Annex II, dan setiap identifikasi risiko di masa depan akan memicu eskalasi, penghentian, dan penangguhan pasokan secara segera sesuai dengan Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab MSP dan prosedur eskalasi risiko. MSP terus melaksanakan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan selama periode 2023–2025, termasuk rekonsiliasi mass balance, penguatan kontrol gudang eksternal, dan peningkatan integrasi antara uji tuntas hulu dengan sistem data operasional, sebagai persiapan untuk siklus audit lapangan RMAP yang akan datang.
Penyaringan Material Sekunder
PT Mitra Stania Prima (MSP) mengoperasikan rantai pasok timah primer tertutup dan tidak memasok atau memproses material sekunder, termasuk timah daur ulang, bahan sisa, tailing, atau residu pihak ketiga. Semua bahan baku timah yang diproses oleh MSP berasal secara eksklusif dari konsesi tambang milik MSP sendiri (IUP) dan IUP afiliasi yang berlokasi di Provinsi Bangka Belitung, Indonesia.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap RMAP Tin Standard, penyaringan material masuk dilakukan pada tahap logistik dan penerimaan untuk memverifikasi asal material, karakteristik fisik, dokumentasi, serta kesesuaian dengan kebijakan internal sourcing. Material yang tidak berasal dari IUP milik MSP atau afiliasi secara otomatis ditolak. Berdasarkan model sourcing MSP, kontrol operasional, dan prosedur verifikasi, risiko material sekunder dinilai tidak berlaku (N/A) untuk periode pelaporan. Kesimpulan ini didukung oleh audit internal, deklarasi pemasok, dokumentasi keterlacakan, dan rekonsiliasi mass balance, yang secara kolektif memastikan bahwa tidak ada material sekunder yang masuk ke dalam proses produksi MSP.
Transparansi & Komunikasi Eksternal
PT Mitra Stania Prima (MSP) berkomitmen pada transparansi dan komunikasi eksternal yang bertanggung jawab sebagai bagian dari kerangka kerja uji tuntas (due diligence) yang selaras dengan OECD serta kepatuhan terhadap RMAP Tin Standard. MSP secara publik memublikasikan Laporan Due Diligence Tahap 5 setiap tahun, memberikan pemangku kepentingan gambaran mengenai praktik pengadaan mineral yang bertanggung jawab, pendekatan manajemen risiko, dan upaya perbaikan berkelanjutan perusahaan.
Laporan due diligence publik mencakup informasi mengenai kebijakan mineral bertanggung jawab MSP, sistem tata kelola dan manajemen, identifikasi CAHRA, uji tuntas pemasok, kontrol keterlacakan dan rantai pasok, penilaian mass balance dan plausibilitas, keterlibatan pemangku kepentingan, serta mekanisme pengaduan. Laporan disusun berdasarkan data yang telah diverifikasi secara internal dan ditinjau oleh manajemen yang ditunjuk sebelum publikasi untuk memastikan akurasi dan konsistensi.
Semua laporan due diligence yang dipublikasikan didokumentasikan secara formal, diarsipkan, dan disimpan sesuai dengan kebijakan dokumentasi dan pencatatan internal MSP. Hal ini memastikan keterlacakan pengungkapan informasi, mendukung kesiapan audit, dan memungkinkan perbaikan berkelanjutan melalui perbandingan dari tahun ke tahun. MSP akan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi eksternal sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap pengadaan timah yang bertanggung jawab dan keselarasan dengan ekspektasi uji tuntas internasional.
Kesimpulan
Laporan Due Diligence Tahap 5 ini menunjukkan implementasi berkelanjutan PT Mitra Stania Prima (MSP) terhadap sistem uji tuntas mineral bertanggung jawab yang selaras dengan OECD Due Diligence Guidance dan RMAP Tin Standard 2025. Sepanjang periode pelaporan, MSP terus menerapkan kebijakan, prosedur, dan kontrol internal yang terdokumentasi di seluruh rantai pasok timahnya. MSP mengoperasikan rantai pasok utama sendiri secara tertutup, dengan pengadaan bijih timah secara eksklusif dari konsesi tambang milik sendiri dan afiliasi.
Berdasarkan penerapan prosedur identifikasi CAHRA, proses uji tuntas pemasok, dan kegiatan pemantauan berkelanjutan MSP, tidak ditemukan risiko OECD Annex II dalam rantai pasok MSP selama periode pelaporan. Rekonsiliasi mass balance, penilaian plausibilitas, dan kontrol keterlacakan diterapkan sebagai bagian dari operasi rutin dan didukung oleh proses verifikasi dan tinjauan internal. Tinjauan dan pemantauan internal mengidentifikasi peluang kecil untuk perbaikan prosedur dan dokumentasi, yang telah ditangani melalui tindakan korektif sesuai dengan pendekatan perbaikan berkelanjutan MSP. Tidak ada ketidaksesuaian besar yang ditemukan. MSP terus mempertahankan pendekatan nol toleransi terhadap risiko OECD Annex II dan telah menetapkan mekanisme tata kelola untuk mendukung eskalasi dan pengambilan keputusan bila diperlukan.
Melalui penerapan langkah-langkah ini, MSP bertujuan untuk mempertahankan transparansi, mendukung praktik pengadaan yang bertanggung jawab, dan memastikan keselarasan berkelanjutan dengan persyaratan RMAP. MSP akan terus meninjau dan menyempurnakan sistem uji tuntasnya sebagai bagian dari siklus pelaporan tahunan dan penilaian di masa depan.
PT Mitra Stania Prima
Sungailiat, 23 Desember 2025
Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer
Lampiran
- Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab
- Prosedur CAHRA (CAHRA Procedure)
- Formulir Penilaian Risiko (Risk Assessment Forms)
- Formulir Know Your Supplier (KYS Forms)
- Spreadsheet Mass Balance 2023–2024 (Mass Balance Spreadsheet 2023-2024)
- Matriks Plausibilitas (Plausibility Matrix)
- Foto Audit Gudang (Warehouse Audit Photos)
- Laporan Audit Internal (Internal Audit Reports)
- Peta Rute Transportasi (Transport Route Map)
- Penilaian Lapangan (On-the-Ground Assessment)


