Prinsip Pertambangan

Bagaimana Kami Melakukannya

Proses penambangan dan peleburan timah relatif lebih sederhana dibandingkan dengan proses yang dibutuhkan untuk mineral lainnya (emas, tembaga nikel, bijih besi, dll) dan tahapan-tahapannya sebagai berikut:

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Pembersihan lapisan yang menutupi bijih timah dan melakukan pembuangan limbah di lokasi yang telah ditentukan.

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Mengekstraksi dan memindahkan bijih timah ke fasilitas pengolahan untuk menghilangkan kotoran bijih timah menggunakan salah satu dari dua metode yang tersedia (atau keduanya), sebagai berikut:

Penambangan basah, di mana bijih timah didorong ke dalam lubang berisi lumpur dan kemudian dipompa langsung ke fasilitas pengolahan.

Penambangan kering, dimana bijih timah diangkut menggunakan kendaraan (truk) langsung ke fasilitas pengolahan.

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Fasilitas pengolahan (yang dikenal sebagai "fasilitas pencucian") menggunakan air bertekanan tinggi untuk mengeluarkan bijih timah dari kotak pintu air dimana bahan limbah (silika) kemudian terlepas dari bijih timah akibat tekanan gravitasi.

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Proses peleburan terdiri dari pengeringan bijih dalam mesin rotary dryer, pencampuran bijih kering dengan batubara antrasit (untuk menggabungkan karbon dari antrasit dengan oksigen dari bijih timah) dan menggunakan tungku berbahan bakar solar dengan daya panas sekitar 1.400 derajat Celcius. Proses ini akan menghasilkan 99.93% Sn batang timah yang akan diberi label MSP, ditumpuk, diikat dalam satu ton bundle dan siap untuk diekspor.

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Sampel bijih timah akan terus dianalisa dan diuji selama proses berlangsung, mulai dari lapangan hingga produksi batang timah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas tetap dipertahankan.

Bersertifikat 

ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, & ISO/IEC 17025:2017

MSP mengoperasikan fasilitas pertambangan, peleburan dan pemurnian timah bersertifikasi ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan), ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), & ISO/IEC 17025:2017 (Laboratorium Pengujian) yang berlokasi di komplek industri dekat kota Sungailiat, Pulau Bangka.

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan)

PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. PT Mitra Stania Prima (MSP) berhasil meraih penghargaan PROPER Hijau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tahun 2023.

RMAP (Responsible Minerals Assurance Process)

PT Mitra Stania Prima telah memenuhi persyaratan dari Responsible Minerals Assurance Process (RMAP).
RMAP mengharuskan perusahaan untuk menjalani penilaian setiap tiga tahun, yang saat ini tengah kami lakukan. Untuk memeriksa status terbaru kami, silakan kunjungi situs RMAP.

GREEN PROPER
2023

INISIATIF MINERAL YANG BERTANGGUNG JAWAB

ISO 45001:2018
SISTEM PENGELOLAAN KEAMANAN

ISO 9001:2015
SISTEM MANAJEMEN MUTU

ISO 14001:2015
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

ISO/IEC 17025:2017
LABORATORIUM PENGUJI

ISO/IEC 17025:2017
TESTING LABORATORY

Kebijakan Rantai Pasokan

PT Mitra Stania Prima adalah sebuah perusahaan peleburan dan pemurnian timah. Kami memproduksi ingot timah berkualitas tinggi dengan merek dagang "MSP". Kami berbagi kepedulian global terkait dengan mineral bebas konflik, hak asasi manusia, dan kesalahan keuangan dalam rantai pasokan timah seperti yang dijelaskan dalam Lampiran II pedoman OECD untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab dari Daerah Terdampak Konflik dan Berisiko Tinggi (edisi ke-3) dalam memproses mineral timah.rd edisi) dalam pengolahan mineral timah.

PT Mitra Stania Prima akan menjalankan komitmen-komitmen berikut:

  • Memiliki sistem manajemen untuk Panduan Uji Tuntas OECD untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab dari Area yang Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi.
  • Bekerja sama dengan pelanggan untuk mematuhi persyaratan undang-undang yang berlaku seperti The US Dodd-Frank Wall Street Reform and Customer Protection Act (Juli 2010), yang mendorong perdagangan mineral yang sah dan bebas konflik yang bersumber dari Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Wilayah Danau Besar Afrika.
  • Menghormati pentingnya hak asasi manusia dan menganggap setiap mineral yang mungkin menimbulkan risiko berkontribusi pada risiko yang tercantum dalam Lampiran II pedoman OECD sebagai mineral konflik; PT Mitra Stania Prima hanya akan memproses mineral timah dari sumber yang terverifikasi yang tidak terlibat atau berkontribusi pada kelompok bersenjata ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, atau kesalahan keuangan seperti yang disebutkan dalam Lampiran II Pedoman OECD sebagai berikut:
  1. Segala bentuk penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat
  2. Segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, bentuk terburuk dari pekerja anak
  3. Pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia berat lainnya seperti kekerasan seksual
  4. Kejahatan perang atau pelanggaran berat lainnya terhadap hukum humaniter internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida
  • Tidak akan mentoleransi dukungan langsung atau tidak langsung kepada kelompok bersenjata non-negara melalui ekstraksi, transportasi, perdagangan, penanganan, atau ekspor mineral.
  • Tidak akan mentoleransi dukungan langsung atau tidak langsung kepada keamanan swasta yang melakukan kegiatan ilegal.
  • Tidak akan mentoleransi suap dan pemalsuan yang curang terkait dengan asal-usul mineral seperti pencucian uang dan tidak membayar pajak serta royalti kepada pemerintah.
  • Kami akan mengkomunikasikan secara terbuka kebijakan kami dalam pengadaan yang etis dan berkelanjutan kepada pemasok, pelanggan, karyawan, dan investor kami.

Untuk menerapkan kebijakan yang disebutkan di atas, PT Mitra Stania Prima akan memberikan pelatihan yang relevan untuk memastikan efektivitas sistem manajemen kepatuhan yang sesuai dengan poin-poin berikut:

  • Menerapkan sistem manajemen uji tuntas perusahaan dengan pemasok terkait sesuai dengan Panduan OECD dan prosedur standar RMAP dan mendorong pemasok yang ada untuk melakukan hal yang sama.
  • Menyediakan dan mengharapkan pemasok bersikap kooperatif dalam menunjukkan informasi sistem manajemen uji tuntas mereka untuk memastikan bahwa bahan yang mengandung timah dalam rantai pasokan tidak berkontribusi terhadap kelompok bersenjata ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, atau kesalahan finansial sebagaimana didefinisikan dalam Lampiran II panduan OECD .
  • Pengakhiran segera perjanjian bisnis dengan pemasok yang telah mengidentifikasi risiko konflik mineral secara wajar.
  • Terlibat aktif dalam penilaian RMAP untuk menentukan efektivitas sistem manajemen uji tuntas terhadap prosedur standar RMAP dan panduan OECD.
  • Terlibat aktif dalam pelaporan kepada pemangku kepentingan terkait untuk menunjukkan transparansi PT Mitra Stania Prima.

PT Mitra Stania Prima mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam kebijakan mineral bebas konflik dalam rantai pasokan kami.

 
 

PT Mitra Stania Prima
Sungailiat , 26 Desember 2022

 

Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer

PROSEDUR IDENTIFIKASI & PENILAIAN CAHRA

Sesuai dengan Panduan Uji Tuntas OECD:
Kebijakan & Prosedur Standar untuk Rantai Pasokan Material yang Bertanggung Jawab dari Daerah Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi.

PT. Mitra Stania Prima menerapkan uji tuntas sebagai proses yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Panduan OECD untuk Identifikasi dan Penilaian Risiko Rantai Pasokan. Setiap pembelian akan ditinjau dan divalidasi sesuai dengan kebijakan ini untuk memastikan kepatuhan kami.

Untuk memenuhi persyaratan Proses Jaminan Mineral yang Bertanggung Jawab (RMAP), yang sejalan dengan Panduan Uji Tuntas OECD yang disebutkan; PT. Mitra Stania Prima telah menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi CAHRA dan memitigasi potensi risiko yang mungkin berkontribusi terhadap konflik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

PT. Prosedur Mitra Stania Prima untuk mengidentifikasi dan menilai CAHRA terdiri dari langkah-langkah berikut:

Pertama, identifikasi negara asal, termasuk wilayah dan jalur transit/negaranya.
PT. Mitra Stania Prima menggunakan lima sumber daya yang diakui secara internasional berikut ini yang disetujui RMI-RMAP dari tautan berikut:
https://bit.ly/PTMSPCHARAManagement

a. Indeks Perdamaian Global (Adanya Konflik)
Indeks Perdamaian Global (GPI) mengukur lebih dari sekedar ada atau tidaknya perang. Laporan ini menangkap tidak adanya kekerasan atau ketakutan akan kekerasan dalam tiga bidang: Keselamatan dan Keamanan, Konflik yang Berkelanjutan, dan Militerisasi. Wilayah Konflik yang Sedang Berlangsung maupun Wilayah Keselamatan dan Keamanan mencatat kemunduran, dan hanya wilayah militerisasi yang mencatat adanya peningkatan. Pada tahun 2023, Indonesia memiliki skor rata-rata global sebesar 1,8 dari 5. Indonesia berada pada peringkat 53 dari 163 negara dan berada pada tingkat perdamaian tertinggi yang ditentukan oleh Global Peace Index. Kami menentukan apakah suatu negara Indonesia bukan negara berisiko tinggi dan karena tidak diklasifikasikan dalam Indeks Perdamaian Global (GPI) tidak hanya mengukur ada atau tidaknya perang. Laporan ini menangkap tidak adanya kekerasan atau ketakutan akan kekerasan dalam tiga bidang: Keselamatan dan Keamanan, Konflik yang Berkelanjutan, dan Militerisasi. Baik ranah Konflik yang Sedang Berlangsung maupun ranah Keselamatan dan Keamanan mencatat kemunduran, dan hanya ranah militerisasi yang mencatat peningkatan. Pada tahun 2023, Indonesia memiliki skor rata-rata global sebesar 1,8 dari 5. Indonesia berada pada peringkat 53 dari 163 negara dan berada pada tingkat perdamaian tertinggi berdasarkan Indeks Perdamaian Global. Kami menentukan apakah suatu negara jika Indonesia bukan negara berisiko tinggi dan tidak diklasifikasikan Kategori Rendah.


 Sumber: Global Peace Index 2023

b. Indeks Persepsi Korupsi (Parameter Tata Kelola)
CPI mengumpulkan data dari beberapa sumber berbeda yang memberikan persepsi di kalangan pelaku bisnis dan pakar negara mengenai tingkat korupsi di sektor publik. CPI menstandarkan sumber data ke skala 0-100. Standardisasi ini dilakukan dengan mengurangkan rata-rata setiap sumber pada tahun dasar dari skor masing-masing negara dan kemudian membaginya dengan standar deviasi sumber tersebut pada tahun dasar. Pengurangan dan pembagian menggunakan parameter tahun dasar ini memastikan bahwa skor CPI dapat dibandingkan dari tahun ke tahun sejak tahun 2012. Setelah prosedur ini, skor standar diubah menjadi skala CPI dengan mengalikannya dengan nilai standar deviasi CPI pada tahun 2012 (20 ) dan menambahkan mean CPI tahun 2012 (45), sehingga dataset tersebut sesuai dengan skala CPI 0-100. Pada tahun 2022, skor Indonesia sama dengan 34. Kita tentukan jika suatu negara mempunyai skor di bawah 20, maka akan dinyatakan sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.


Sumber: Corruption Perception Index 2022

c. Program Pembangunan PBB Indikator Pembangunan Manusia Internasional yaitu Indeks Pembangunan Manusia (Parameter Hak Asasi Manusia)
Indeks Pembangunan Manusia (HDI) adalah indeks gabungan yang mengukur pencapaian rata-rata dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia – umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Berdasarkan Laporan Pembangunan Manusia 2021, ada empat kelompok Pembangunan Manusia:

  • Pengembangan manusia yang sangat tinggi
  • Pembangunan manusia yang tinggi
  • Pembangunan manusia yang sedang
  • Pembangunan manusia yang rendah.

Pada tahun 2021, Indonesia mempunyai skor sebesar 0,7 atau masuk dalam kategori Pembangunan Manusia Tinggi. Kita menentukan apakah suatu negara termasuk dalam kategori pembangunan manusia rendah, maka akan dinyatakan sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.


Sumber: UNDP 2021

d. Mengidentifikasi Daerah yang Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi bagi importir mineral UE.
Uni Eropa (UE) berkomitmen untuk memastikan bahwa impor mineral dan logamnya diperoleh dari sumber yang bertanggung jawab dan selaras dengan kebijakan UE mengenai pencegahan dan pembangunan konflik. Sehubungan dengan itu, Peraturan (UE) 2017/821 mewajibkan importir timah, tantalum, tungsten, dan emas UE (dan mineral yang mengandungnya) untuk melakukan uji tuntas rantai pasokan berdasarkan pendekatan lima langkah yang ditetapkan dalam pedoman OECD. Daftar CAHRA pada tahun 2021 adalah: Afghanistan, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Mesir, Eritrea, Ethiopia, India, Libya, Mali, Meksiko, Mozambik, Myanmar, Niger , Pakistan, Filipina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Turki, Ukraina, Venezuela, Yaman & Zimbabwe.

Kami menentukan bahwa pengadaan dari 29 negara tersebut akan dianggap sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.

e. Tindakan Dodd Frank
Undang-Undang Dodd Frank Amerika Serikat pasal 1502 mewajibkan perusahaan tercatat untuk mengungkapkan apakah mereka menggunakan “mineral konflik” (timah, tungsten, tantalum, dan emas) dan apakah mineral tersebut berasal dari Republik Demokratik Kongo (DRC) atau negara-negara sekitarnya.

Kami menentukan bahwa sumber tersebut berasal dari Republik Demokratik Kongo dan atau negara-negara sekitarnya sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.

Kami menetapkan bahwa jika salah satu kriteria yang disebutkan menghasilkan temuan berisiko tinggi, status pengadaan akan dianggap Berisiko Tinggi; proses identifikasi akan dilanjutkan ke langkah 2 yaitu identifikasi CAHRA menggunakan sumber daya. Jika dua atau bahkan tiga dari tiga kriteria tersebut menghasilkan temuan berisiko tinggi, maka kawasan tersebut akan dianggap CAHRA. Kami tidak akan mengambil materi dari CAHRA. Prosedur ini akan digunakan untuk meninjau setiap rantai pasokan baru ketika sumber daya kami tidak mencukupi, tidak dapat berproduksi lagi, atau tidak lagi ekonomis.

Kedua, identifikasi CAHRA menggunakan sumber daya dan mitigasi risiko.
Proses standar kami untuk Seleksi dan Kualifikasi Pemasok (mengevaluasi/memilih pemasok sesuai standar ISO), karena adanya risiko tambahan terkait dengan pengadaan bijih timah yang bertanggung jawab, tinjauan dan dokumentasi lebih lanjut disertakan dalam pemilihan calon pemasok bijih timah baru.

Semua pemasok bijih timah diharuskan melengkapi formulir pemasok yang diperluas serta menandatangani pernyataan pemasok yang menyatakan bahwa setiap bahan yang dijual kepada kami bersumber sesuai dengan Kebijakan Pemasok, Kode Produk, Kebijakan Pengadaan yang Bertanggung Jawab dan akan bekerja sama dengan permintaan informasi tambahan. tentang asal produk yang dijual kepada kami. Format semua dokumen yang diperlukan akan dibuat ketika prosedur CAHRA dapat dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang diberikan di atas, kami memeriksa semua pemasok pada pihak yang terkena sanksi nasional dan internasional dan daftar orang yang ditolak melalui sistem kepatuhan SAP Global Trade Services (GTS). Pemutaran ini mencakup daftar resmi AS, UE, Jerman, dan negara-negara lain yang diperbarui dari waktu ke waktu.

Langkah-langkah ini memberikan jaminan tambahan bahwa mitra bisnis kami tidak berafiliasi dengan teroris, pengedar narkotika, atau kelompok ilegal lainnya atau orang-orang yang menjadi perhatian. Negara-negara yang ada dalam daftar SAP Global Trade Services akan dinyatakan sebagai CAHRA Risk Assessment dan Risk Management.

Karena kami mendapatkan mineral timah dari tambang kami sendiri dan pemasok afiliasi, tidak ada risiko yang terkait dengan CAHRA. Kami berkomitmen untuk secara bersamaan meninjau sistem manajemen kami untuk mendukung kebijakan mineral konflik.

Kebijakan dan Prosedur ini berlaku efektif sejak 18 Desember 2023 dan akan ditinjau setiap tahun oleh Manajer Senior RMAP kami.

 

PT Mitra Stania Prima
Sungailiat , 18 Desember 2023

Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer

MEKANISME PENGADUAN DAN PELAPORAN EKSTERNAL

A. Ruang Lingkup Pengaduan
Tim pelaporan & pengaduan akan menindaklanjuti tindakan yang dapat merugikan perusahaan. Ruang lingkup pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
  3. Pemerasan
  4. Perbuatan curang
  5. Benturan kepentingan
  6. Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok / vendor)
  7. Potensi risiko teridentifikasi dalam kebijakan rantai pasok perusahaan

B. Mekanisme Pelaporan

  1. Pelaporan
    a. Wartawan wajib memberikan data pribadi seperti nama, alamat, nomor ponsel, dan email.
    b. Menyertakan dokumen pendukung untuk pelaporan.
    c. Untuk pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh perwakilan pemangku kepentingan, diperlukan dokumen tambahan lainnya:
    1) Bukti identitas pemangku kepentingan dan perwakilan pemangku kepentingan dalam bentuk fotokopi,
    2) Surat kuasa dari pemangku kepentingan kepada perwakilan pemangku kepentingan yang menyatakan bahwa pemangku kepentingan memberikan wewenang atas nama pemangku kepentingan,
    3) Pada lampiran dokumen disebutkan bahwa pihak yang melaporkan pelanggaran berhak mewakili lembaga atau badan hukum apabila yang bersangkutan merupakan lembaga atau badan hukum.

d.  Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas boleh dibuat, namun pelapor harus menyertakan salinan dokumen terkait laporan yang akan disampaikan.

  1. Data Pendukung Pelaporan
    a. Waktu terjadinya pelanggaran, yang menjelaskan kapan terjadinya pelanggaran dalam bentuk hari, minggu, bulan, atau tahun.
    b. Lokasi pelanggaran, termasuk nama tempat terjadinya pelanggaran.
    c. Pihak-pihak yang terlibat yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
    d. Apakah pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya dan dilaporkan kepada pihak lain.
  1. Penyampaian Pengaduan oleh Pelapor
    a. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik, bukan untuk tujuan pribadi atau pembalasan.
    b. Pelaporan dibuat untuk kepentingan bersama baik perusahaan maupun pemangku kepentingan.

Pelapor membuat pengaduan dan mengirimkannya melalui:
Website:      msptin.com
Email:          grievance@msptin.com

C. Proses Tindak Lanjut Atas Pengaduan

  1. Tim Penerima Pelaporan/Pengaduan menerima pengaduan dan mencatatnya.
  2. Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor akan diproses setelah dilakukan peninjauan terhadap bukti-bukti yang disajikan untuk memastikan kebenarannya.
  3. Tim laporan & pengaduan memberikan umpan balik kepada pelapor dan meneruskan laporan pelanggaran kepada manajemen.
  4. Manajemen menerima laporan pelanggaran dari tim laporan & pengaduan, yang direview bersama untuk mencari solusi atas laporan tersebut.
  5. Jika laporan tersebut terbukti akurat, maka manajemen akan meminta pihak terkait segera melengkapi laporan pelanggaran tersebut.
  6. Laporan pelanggaran akan ditutup apabila laporan tersebut tidak terbukti atau sah.
  7. Seluruh laporan terkait risiko rantai pasokan akan dilaporkan kepada Manajer Senior RMAP.
  8. Seluruh laporan akan diselesaikan maksimal 10 hari kerja atau sesuai dengan kompleksitas permasalahan.

D. Kebijakan Perlindungan Pelapor
Perusahaan melindungi pelapor sebagai berikut:

  1.  Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
  2. Perusahaan memberikan perlindungan penuh kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.
  3. Perusahaan melindungi pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan.
  4. Sanksi atas pemberitaan palsu apabila pelaporan yang disampaikan tidak berdasarkan itikad baik, tidak berdasar, atau mengandung unsur bukti palsu, fitnah, atau pencemaran nama baik, maka pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PT Mitra Stania Prima
Sungailiat , 26 Desember 2022

Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer

Laporan Audit Publik
  • informasi perusahaan
    Mitra Stania Prima, yang didirikan pada tahun 2004, berlokasi di Kawasan Industri Jelitik Sungai Liat Bangka, Indonesia, dan mengkhususkan diri dalam pengolahan produk timah, termasuk peleburan, pemurnian, dan pengecoran ingot. Operasional perusahaan secara eksklusif terfokus pada pengolahan bijih timah yang bersumber dari IUP konsesi pertambangan miliknya yang berlokasi di Mapur Kab. Bangka – Indonesia.Perusahaan juga terafiliasi dengan dua perusahaan in-house yaitu PT. Mitra Stania Kemingking dan PT. AEGA PRIMA. Perusahaan-perusahaan tersebut memegang IUP konsesi pertambangan; IUP untuk PT. Mitra Stania Kemingking yang berlokasi di Kemingking Kab. Bangka Tengah-Indonesia, dan IUP untuk PT. Aega Prima yang terletak di Belinyu Kab. Bangka-Indonesia.
  • Penilaian RMAP Perusahaan Ringkasan
    PT. Mitra Stania Prima CID001453 telah menjalani penilaian RMAP untuk perusahaan peleburan dan pemurnian mineral timah pada tanggal 30 November – 1 Desember
    2019 dan pada tanggal 2 – 3 Maret 2023. Periode penilaian pada tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 21 Desember 2018 dan pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2023.
    Penilaian dilakukan oleh Febryan Muhajid Panatagama dari SCS dan Afrizal Adrianto dari Arche Advisors.
  • Kebijakan Rantai Pasokan Perusahaan
    Untuk menunjukkan komitmen penuh kami terhadap pengadaan mineral konflik yang bertanggung jawab dari Daerah Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi, termasuk mineral timah sebagai ladang utama kami. PT. Mitra Stania Prima memiliki kebijakan yang mengikuti OECD Due Diligence Guideline yang dapat diakses pada tautan berikut:
    https://msptin.com/Supply-Chain-Policy.pdf PT. Mitra Strania Prima mengutuk keras semua aktivitas dan akan menolak materi apa pun yang kami nilai menguntungkan atau mendukung kelompok pemberontak bersenjata/teroris melalui pendanaan ilegal atau aktivitas lainnya atau melibatkan pelanggaran hak asasi manusia serius terkait dengan ekstraksi, penanganan, pengangkutan atau perdagangan mineral, termasuk:
      • Pelecehan serius (yaitu penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia; pemaksaan kerja wajib; bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak; pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan seksual yang meluas; kejahatan perang atau pelanggaran serius lainnya terhadap hukum humaniter internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida)
      • Dukungan langsung atau tidak langsung kepada pasukan keamanan publik atau swasta.
      • Suap dan penipuan yang menyesatkan mengenai asal muasal mineral.
      • Pencucian uang.
      • Tidak membayar pajak, biaya dan royalti kepada pemerintah.
  • Sistem Manajemen Perusahaan
    Struktur manajemen
    PT. Mitra Stania Prima menindaklanjuti komitmennya terhadap kebijakan rantai pasokan dan prosedur uji tuntas internal sebagai berikut:
    1. PT. Chief Executive Officer Mitra Stania Prima Bapak Aryo P.S. Djojohadikusumo bertanggung jawab mengawasi program uji tuntas serta desain dan implementasi manajemen risiko.
    2. PT. Mitra Stania Prima telah menugaskan Manajer RMAP dan Manajer Smelter yaitu Bapak Sugeng Riyadi untuk mengkoordinasikan pekerjaan Bagian Pengadaan, Penerimaan.
      dan Departemen Pergudangan, Produksi, dan Kontrol Kualitas, untuk menindaklanjuti peran dan tanggung jawab mereka dalam penerapannya
      program uji tuntas, laporkan setiap tanda bahaya dan potensi risiko yang teridentifikasi.
    3. PT. Mitra Stania Prima menyelenggarakan pelatihan sistem manajemen uji tuntas setahun sekali dengan karyawan terkait sebagaimana diwajibkan dalam panduan uji tuntas. Diingatkan secara berkala untuk memberikan umpan balik terhadap program uji tuntas, semua staf baru dan staf kunci dari departemen terkait harus menyegarkan pelatihan minimal setahun sekali untuk mengelola pemahaman mereka yang menonjol tentang sistem manajemen uji tuntas RMAP perusahaan.
    4. PT. Mitra Stania Prima mencatat setiap laporan atau masukan terhadap sistem uji tuntas akan didokumentasikan dan dicatat untuk ditindaklanjuti dan akan disimpan oleh pengelola program uji tuntas.

Sistem Pengendalian Internal

PT. Mitra Stania Prima hanya akan mengkonsumsi bijih timah Indonesia dari konsesi penambangannya sendiri di Mapur Kab. Bangka dan berafiliasi dengan PT. Mitra Stania Kemingking, Kemingking/Kepoh Kab. Bangka Tengah dan PT. AEGA PRIMA, Belinyu Kab. Bangka. Semua pengiriman harus menunjukkan sumbernya dengan Surat Pengiriman dengan nomor truk, nama pengemudi, tanggal pengiriman, dan jumlah kasar. Seluruh bijih timah yang diterima oleh pabrik peleburan akan ditimbang berdasarkan pesanan pengiriman, dan diambil sampel yang representatif dan ditimbang. Departemen akan melakukan penilaian keseimbangan massa selama proses produksi untuk memastikan target pemulihan terpenuhi. Staf gudang dilatih hanya untuk menerima bijih timah dari tambang mereka.

PT. Mitra Stania Prima mengacu pada mekanisme pengaduan RMI untuk mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Seluruh pengaduan diterima oleh administrator terkait melalui email grievance@msptin.com dan website https://msptin.com/ akan dilaporkan kepada CEO dan manajer program uji tuntas untuk mencari solusi dan mengambil tindakan untuk menangani dan mengidentifikasi risiko terkait.

Sistem Pencatatan
Sesuai peraturan di Indonesia, smelter harus mencatat rekor selama 5 tahun. Semua catatan digunakan dengan benar dan disimpan dengan aman dalam bentuk hardcopy dan softcopy jika memungkinkan.

  • Identifikasi resiko
    a. PT. Mitra Stania Prima menggunakan prosedur berikut untuk mengidentifikasi Daerah Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi (CAHRA) dan menilai tanda-tanda bahaya:

Pertama, mengidentifikasi negara asal, termasuk wilayah dan jalur transit/negara.
PT. Mitra Stania Prima menggunakan lima sumber daya yang diakui secara internasional berikut ini yang disetujui RMI-RMAP dari tautan berikut:
https://bit.ly/PTMSPCHARAManagement

a. Indeks Perdamaian Global (Adanya Konflik)
Indeks Perdamaian Global (GPI) mengukur lebih dari sekedar ada atau tidaknya perang. Laporan ini menangkap tidak adanya kekerasan atau ketakutan akan kekerasan dalam tiga bidang: Keselamatan dan Keamanan, Konflik yang Berkelanjutan, dan Militerisasi. Wilayah Konflik yang Sedang Berlangsung maupun Wilayah Keselamatan dan Keamanan mencatat kemunduran, dan hanya wilayah militerisasi yang mencatat adanya peningkatan. Pada tahun 2023, Indonesia memiliki skor rata-rata global sebesar 1,8 dari 5. Indonesia berada pada peringkat 53 dari 163 negara dan berada pada tingkat perdamaian tertinggi yang ditentukan oleh Global Peace Index. Kami menentukan apakah suatu negara Indonesia bukan negara berisiko tinggi dan karena tidak diklasifikasikan dalam Indeks Perdamaian Global (GPI) tidak hanya mengukur ada atau tidaknya perang. Laporan ini menangkap tidak adanya kekerasan atau ketakutan akan kekerasan dalam tiga bidang: Keselamatan dan Keamanan, Konflik yang Berkelanjutan, dan Militerisasi. Baik ranah Konflik yang Sedang Berlangsung maupun ranah Keselamatan dan Keamanan mencatat kemunduran, dan hanya ranah militerisasi yang mencatat peningkatan. Pada tahun 2023, Indonesia memiliki skor rata-rata global sebesar 1,8 dari 5. Indonesia berada pada peringkat 53 dari 163 negara dan berada pada tingkat perdamaian tertinggi berdasarkan Indeks Perdamaian Global. Kami menentukan apakah suatu negara jika Indonesia bukan negara berisiko tinggi dan tidak diklasifikasikan Kategori Rendah.


 Sumber: Global Peace Index 2023

b. Indeks Persepsi Korupsi (Parameter Tata Kelola)
CPI mengumpulkan data dari beberapa sumber berbeda yang memberikan persepsi di kalangan pelaku bisnis dan pakar negara mengenai tingkat korupsi di sektor publik. CPI menstandarkan sumber data ke skala 0-100. Standardisasi ini dilakukan dengan mengurangkan rata-rata setiap sumber pada tahun dasar dari skor masing-masing negara dan kemudian membaginya dengan standar deviasi sumber tersebut pada tahun dasar. Pengurangan dan pembagian menggunakan parameter tahun dasar ini memastikan bahwa skor CPI dapat dibandingkan dari tahun ke tahun sejak tahun 2012. Setelah prosedur ini, skor standar diubah menjadi skala CPI dengan mengalikannya dengan nilai standar deviasi CPI pada tahun 2012 (20 ) dan menambahkan mean CPI tahun 2012 (45), sehingga dataset tersebut sesuai dengan skala CPI 0-100. Pada tahun 2022, skor Indonesia sama dengan 34. Kita tentukan jika suatu negara mempunyai skor di bawah 20, maka akan dinyatakan sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.


Sumber: Corruption Perception Index 2022

c. Program Pembangunan PBB Indikator Pembangunan Manusia Internasional yaitu Indeks Pembangunan Manusia (Parameter Hak Asasi Manusia)
Indeks Pembangunan Manusia (HDI) adalah indeks gabungan yang mengukur pencapaian rata-rata dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia – umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Berdasarkan Laporan Pembangunan Manusia 2021, ada empat kelompok Pembangunan Manusia:

  • Pengembangan manusia yang sangat tinggi
  • Pembangunan manusia yang tinggi
  • Pembangunan manusia yang sedang
  • Pembangunan manusia yang rendah.

Pada tahun 2021, Indonesia mempunyai skor sebesar 0,7 atau masuk dalam kategori Pembangunan Manusia Tinggi. Kita menentukan apakah suatu negara termasuk dalam kategori pembangunan manusia rendah, maka akan dinyatakan sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.


Sumber: UNDP 2021

d. Mengidentifikasi Daerah yang Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi bagi importir mineral UE.
Uni Eropa (UE) berkomitmen untuk memastikan bahwa impor mineral dan logamnya diperoleh dari sumber yang bertanggung jawab dan selaras dengan kebijakan UE mengenai pencegahan dan pembangunan konflik. Sehubungan dengan itu, Peraturan (UE) 2017/821 mewajibkan importir timah, tantalum, tungsten, dan emas UE (dan mineral yang mengandungnya) untuk melakukan uji tuntas rantai pasokan berdasarkan pendekatan lima langkah yang ditetapkan dalam pedoman OECD. Daftar CAHRA pada tahun 2021 adalah: Afghanistan, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Mesir, Eritrea, Ethiopia, India, Libya, Mali, Meksiko, Mozambik, Myanmar, Niger , Pakistan, Filipina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Turki, Ukraina, Venezuela, Yaman & Zimbabwe.

Kami menentukan bahwa pengadaan dari 29 negara tersebut akan dianggap sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.

e. Tindakan Dodd Frank
Undang-Undang Dodd Frank Amerika Serikat pasal 1502 mewajibkan perusahaan tercatat untuk mengungkapkan apakah mereka menggunakan “mineral konflik” (timah, tungsten, tantalum, dan emas) dan apakah mineral tersebut berasal dari Republik Demokratik Kongo (DRC) atau negara-negara sekitarnya.

Kami menentukan bahwa sumber tersebut berasal dari Republik Demokratik Kongo dan atau negara-negara sekitarnya sebagai Sumber Daya Berisiko Tinggi.

Kami menetapkan bahwa jika salah satu kriteria yang disebutkan menghasilkan temuan berisiko tinggi, status pengadaan akan dianggap Berisiko Tinggi; proses identifikasi akan dilanjutkan ke langkah 2 yaitu identifikasi CAHRA menggunakan sumber daya. Jika dua atau bahkan tiga dari tiga kriteria tersebut menghasilkan temuan berisiko tinggi, maka kawasan tersebut akan dianggap CAHRA. Kami tidak akan mengambil materi dari CAHRA. Prosedur ini akan digunakan untuk meninjau setiap rantai pasokan baru ketika sumber daya kami tidak mencukupi, tidak dapat berproduksi lagi, atau tidak lagi ekonomis.

Kedua, Identifikasi CAHRA menggunakan sumber daya dan mitigasi risiko.
Proses standar kami untuk Seleksi dan Kualifikasi Pemasok (mengevaluasi/memilih pemasok sesuai standar ISO), karena adanya risiko tambahan terkait dengan pengadaan bijih timah yang bertanggung jawab, tinjauan dan dokumentasi lebih lanjut disertakan dalam pemilihan calon pemasok bijih timah baru.

Semua pemasok bijih timah diharuskan melengkapi formulir pemasok yang diperluas serta menandatangani pernyataan pemasok yang menyatakan bahwa setiap bahan yang dijual kepada kami bersumber sesuai dengan Kebijakan Pemasok, Kode Produk, Kebijakan Pengadaan yang Bertanggung Jawab dan akan bekerja sama dengan permintaan informasi tambahan. tentang asal produk yang dijual kepada kami. Format semua dokumen yang diperlukan akan dibuat ketika prosedur CAHRA dapat dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang diberikan di atas, kami memeriksa seluruh pemasok dalam daftar pihak yang terkena sanksi nasional dan internasional https://modi.esdm.go.id dan daftar orang yang ditolak melalui sistem kepatuhan SAP Global Trade Services (GTS). Pemutaran ini mencakup daftar resmi AS, UE, Jerman, dan negara lain yang diperbarui dari waktu ke waktu. Langkah-langkah ini memberikan jaminan tambahan bahwa mitra bisnis kami tidak berafiliasi dengan teroris, pengedar narkoba, atau kelompok atau orang yang mempunyai kepentingan ilegal lainnya. Negara-negara yang masuk dalam daftar SAP Global Trade Services akan dinyatakan sebagai CAHRA. Penilaian Risiko dan Manajemen Risiko.
 

Karena kami mendapatkan mineral timah dari tambang kami sendiri dan perusahaan afiliasi yang berlokasi di Indonesia, yang merupakan negara yang tidak Berisiko Tinggi, maka tidak ada risiko yang terkait dengan CAHRA. Namun untuk kemungkinan kedepannya kami akan melakukan pengadaan mineral timah dari perusahaan afiliasi lain yang terdapat risiko, kami akan mengidentifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan dan saran dari RMI Organization.

  • Mitigasi risiko
    a. Mekanisme Pengaduan
    Kami memastikan bahwa Tim Pelaporan & Pengaduan kami akan mengambil tindakan tindak lanjut atas setiap keluhan yang merugikan perusahaan. Ruang lingkup pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
    2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
    3. Pemerasan
    4. Perbuatan curang
    5. Benturan kepentingan
    6. Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok / vendor)
    7. Potensi risiko yang teridentifikasi dalam kebijakan rantai pasokan
  1. Mekanisme Pelaporan
    1. Wartawan
    2. Melaporkan data pendukung
    3. Penyampaian pengaduan oleh wartawan
    Pelapor mengajukan pengaduan dan mengirimkannya melalui :
    Website: msptin.com
    Email: grievance@msptin.com
  2. Kami melakukan proses tindak lanjut untuk keluhan:
    1. Tim Penerima Pelaporan/Pengaduan menerima pengaduan dan mencatatnya.
    2. Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor akan diproses setelah dilakukan peninjauan terhadap bukti-bukti yang disajikan untuk memastikan kebenarannya.
    3. Tim laporan & pengaduan memberikan umpan balik kepada pelapor dan meneruskan laporan pelanggaran kepada manajemen.
    4. Manajemen menerima laporan pelanggaran dari tim laporan & pengaduan, yang direview bersama untuk mencari solusi atas laporan tersebut.
    5. Jika laporan tersebut terbukti akurat, maka manajemen akan meminta pihak terkait segera melengkapi laporan pelanggaran tersebut.
    6. Laporan pelanggaran akan ditutup apabila laporan tersebut tidak terbukti atau sah.
    7. Seluruh laporan terkait risiko rantai pasokan akan dilaporkan kepada Manajer Senior RMAP.
    8. Seluruh laporan akan diselesaikan maksimal 10 hari kerja atau sesuai dengan kompleksitas permasalahan.

Perusahaan melindungi pelapor sebagai berikut:
1. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
2. Perusahaan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.
3. Perusahaan melindungi pihak-pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan.
4. Sanksi pemberitaan palsu Apabila pelaporan yang disampaikan tidak berdasarkan itikad baik, tidak berdasar, atau mengandung unsur bukti palsu, fitnah, atau pencemaran nama baik, maka pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan Publik ini akan ditinjau setiap tahun oleh Manajer RMAP kami.

PT Mitra Stania Prima
Sungailiat , 18 Desember  2023

Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer

id_IDID
Scroll to Top