Prinsip Pertambangan
Bagaimana Kami Melakukannya
Proses penambangan dan peleburan timah relatif lebih sederhana dibandingkan dengan proses yang dibutuhkan untuk mineral lainnya (emas, tembaga nikel, bijih besi, dll) dan tahapan-tahapannya sebagai berikut:
Pembersihan lapisan yang menutupi bijih timah dan melakukan pembuangan limbah di lokasi yang telah ditentukan.
Mengekstraksi dan memindahkan bijih timah ke fasilitas pengolahan untuk menghilangkan kotoran bijih timah menggunakan salah satu dari dua metode yang tersedia (atau keduanya), sebagai berikut:
Penambangan basah, di mana bijih timah didorong ke dalam lubang berisi lumpur dan kemudian dipompa langsung ke fasilitas pengolahan.
Penambangan kering, dimana bijih timah diangkut menggunakan kendaraan (truk) langsung ke fasilitas pengolahan.
Fasilitas pengolahan (yang dikenal sebagai "fasilitas pencucian") menggunakan air bertekanan tinggi untuk mengeluarkan bijih timah dari kotak pintu air dimana bahan limbah (silika) kemudian terlepas dari bijih timah akibat tekanan gravitasi.
Proses peleburan terdiri dari pengeringan bijih dalam mesin rotary dryer, pencampuran bijih kering dengan batubara antrasit (untuk menggabungkan karbon dari antrasit dengan oksigen dari bijih timah) dan menggunakan tungku berbahan bakar solar dengan daya panas sekitar 1.400 derajat Celcius. Proses ini akan menghasilkan 99.93% Sn batang timah yang akan diberi label MSP, ditumpuk, diikat dalam satu ton bundle dan siap untuk diekspor.
Sampel bijih timah akan terus dianalisa dan diuji selama proses berlangsung, mulai dari lapangan hingga produksi batang timah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas tetap dipertahankan.
Bersertifikat
ISO 9001:2015
Semua aspek operasional MSP memiliki sertifikasi sesuai dengan standar tertinggi yang berlaku.
We follow the industry best practices when it comes to environmental protections and proper waste disposal. PT. Mitra Stania Prima proudly holds an ISO 9001:2015 with RMI standard tin smelter.
In addition to that, PT. Mitra Stania Prima operates a certified ISO 9001:2015 tin smelter and refining facility located in the industrial complex near the city of Sungailiat, Bangka Island. The “MSP Brand” tin ingot is certified as an LME (London Metals Exchange) registered brand.
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan)
PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. Pada periode 2019 hingga 2020, PT. Mitra Stania Prima mendapatkan nilai PROPER BIRU.
RMAP (Responsible Minerals Assurance Process)
PT Mitra Stania Prima telah memenuhi persyaratan dari Responsible Minerals Assurance Process (RMAP).
RMAP mengharuskan perusahaan untuk menjalani penilaian setiap tiga tahun, yang saat ini tengah kami lakukan. Untuk memeriksa status terbaru kami, silakan kunjungi situs RMAP.
Kebijakan Rantai Pasokan
PT. Mitra Stania Prima sepenuhnya mendukung dan berkomitmen untuk memastikan rantai pasokan kami bebas dari konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Kebijakan kami adalah untuk menghindari penggunaan bijih timah alami yang secara langsung atau tidak langsung mendanai atau menguntungkan kelompok bersenjata di daerah yang terkena dampak konflik di Republik Demokratik Kongo atau negara-negara sekitarnya.
PT Mitra Stania Prima akan mewujudkan komitmen ini:
- Memiliki sistem manajemen untuk Panduan Uji Tuntas OECD untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab dari Area yang Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi.
- Bekerja sama dengan pelanggan untuk mematuhi persyaratan undang-undang yang berlaku seperti The US Dodd-Frank Wall Street Reform and Customer Protection Act (Juli 2010), yang mendorong perdagangan mineral yang sah dan bebas konflik yang bersumber dari Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Wilayah Danau Besar Afrika.
- Neither tolerate nor by any mean profit, contribute to assisting or facilitate the commission by any party of:
(1) Segala bentuk penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat
(2) Segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
(3) Pelanggaran dan pelanggaran HAM berat lainnya seperti kekerasan seksual
(4) Kejahatan perang atau pelanggaran berat hukum humaniter internasional lainnya, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida - Tidak akan mentoleransi dukungan langsung atau tidak langsung kepada kelompok bersenjata non-negara melalui ekstraksi, transportasi, perdagangan, penanganan, atau ekspor mineral.
- Not tolerate any direct or indirect support from private security which is involved in illegal activities.
- Tidak akan mentoleransi suap dan pemalsuan yang curang terkait dengan asal-usul mineral seperti pencucian uang dan tidak membayar pajak serta royalti kepada pemerintah.
- Publicity communicate our ethical and sustainable sourcing policy to our suppliers, customers, employees and investors.
PT Mitra Stania Prima
Sungai Liat , 1 Oktober 2020
Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer
INFORMASI UMUM
Nama perusahaan adalah PT. Mitra Stania Prima, didirikan pada tahun 2004, berdomisili di Kawasan Industri Jelitik Sungai Liat Bangka - Indonesia.
This facilities are for processing tin product – ingots from smelting, refining and casting ingot and only process tin ores sourced from own mining concession located in Mapur Kab. Bangka and Kemingking/kepoh Kab. Bangka Tengah.
RMAP RINGKASAN PENILAIAN
PT. Mitra Stania Prima has undergone a RMAP assessment on 30 November 2019. The assessment periode was from 1 January 2018 to 30 November 2019. The assessment was conduct by SCS Global Services The assessment summary report is public.
KEBIJAKAN RANTAI PASOKAN (Supply Chain Policy)
PT. Mitra Stania Prima memiliki kebijakan yang mengikuti OECD Due Deligence Guideline yang dapat diakses di link berikut:
https://msptin.com/wp-content/uploads/2021/04/Supply-Chain-Policy.pdf
MANAGEMEN SISTEM
Struktur manajemen
PT. Mitra Stania Prima follows through on its commitments in Supply chains policy and an internal procedure for due diligence as:
- PT. Chief Executive Officer Mitra Stania Prima Bapak Aryo P.S. Djojohadikusumo bertanggung jawab mengawasi program uji tuntas serta desain dan implementasi manajemen risiko.
- PT. Mitra Stania Prima has assisigned the MR-ISO, Mr. Nazaruddin A Haq and the General Manager Smelter, Mr. Santosa Prasetija as due diligence program managers to coordinate the work of relevant departement: Warehouse, Production and Quality Control. And tasked to ensure that each departement follows their rules and responsibilities to implement the due diligence program and report any red-flag and potential risks identified.
Employee’s performance assessment is to understand role in due dilligence system. Regularly reminded to provide feedback to the due dilligence program, all new staff and the key staff from relevant departements has to refresher training minimum once a year.
If there is an update of the program, additional training must be held.
Setiap laporan atau umpan balik tentang sistem uji tuntas akan didokumentasikan dan dicatat untuk tindak lanjut dan akan disimpan oleh manajer program uji tuntas.
Sistem Pengendalian Internal
PT. Mitra Stania Prima will only consumes tin ore from its own mining concessions in Mapur Kab. Bangka and Kemingking/kepoh Kab. Bangka Tengah, Indonesia. All deliveries have to indicate the source with Delivery Order with number of truck, driver’s name, date of delivery, rough quantity. All tin ores recieved by smelter will be weighed against the delivery order and take a representative sample and weighing.
Selama proses produksi, bagian produksi akan melakukan mass balance assesment untuk memastikan target recovery terpenuhi. Staf gudang dilatih untuk hanya menerima bijih timah yang dikirim dari tambang mereka sendiri.
PT. Mitra Stania Prima refer to RMI grievance mechanism to collect information from interest parties. All complaints received by the related administrator via email info @msptin.co.id and the website https://msptin.com/ will be reported to the CEO and the manager of the due diligence program to find solutions, take action to handle and identify the related risks.
Sistem Pencatatan
Sejalan dengan peraturan di Indonesia, pabrik pelebur perlu melakukan pencatatan minimal 5 atau 10 tahun, semua catatan digunakan dengan benar dan disimpan dengan aman dalam hardcopy dan softcopy jika ada.
IDENTIFIKASI RISIKO
A. PT. Mitra Stania Prima uses following procedure to identify Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRAs) and assess red flags:
- PT. Mitra Stania Prima only takes or receives tin ore from its own mining concession in Mapur Kab. Bangka and Kemingking/Kepoh Kab. Central Bangka, Indonesia and went through a verification process before being processed. Indonesia has been identified as a risk based on the CAHRA criteria, but the Bangka Belitung Islands are not included in the conflict area.
- PT. Mitra Stania Prima has a supplier for a secondary material (anthracite) from Vietnam. Vietnam is not included in the areas identified by CAHRA.
- The Global Peace Index provides composite index measuring the peacefulness of countries made up of 23 quantitative and qualitative indicators.
- The Fragile States Index (Political Indicator 3: Human Rights and Rule of Law) to measure a country’s vulnerability and assess how it might affect projects on the ground, and continues to be widely used by policy makers, field practitioners, and local community networks.
- The Resource Governance Index (RGI) spans a wide range of political, socioeconomic, and development contexts—from emerging producers facing challenges in managing newly discovered resources and uncertainties in energy transitions, to countries with longstanding governance challenges.
- All information collected by the company and reviewed against the CAHRA sanctions list, US Dodd-Frank Wall Street Reform and Customer Protection Act (July 2010), Regulation (EU) 2017/821, local laws and internal sourcing requirements.
- The procedure will be reviewed once a year.
Sumber | Kriteria CAHRA | Indikator |
---|---|---|
Global Peace Index provides composite index measuring the peacefulness of countries made up of 23 quantitative and qualitative indicators |
OECD Annex II risks: Public or private security forces
• Presence of public or private security forces illegally controlling the mine site |
Indonesia is ranked 42 out of 163 countries. Indonesia has an overall score of 1.783 and a global average of 1.8 with a minimum score of 1 and a maximum score of 5. Where a score of 1 is the best score with a threshold of 3. PT. Mitra Stania Prima will carry out advanced risk management if Indonesia's score has passed the threshold. https://www.visionofhumanity.org/maps/#/ |
Fragile States Index (Political Indicator 3: Human Rights and Rule of Law) to measure a country's vulnerability and assess how it might affect projects on the ground, and continues to be widely used by policy makers, field practitioners, and local community networks |
OECD Annex II risks: Serious abuses (torture, cruel, inhuman and degrading treatment; forced labor; worst forms of child labor; sexual violence; war crimes) Risks evaluated with this resource:
• Risiko merugikan orang lain. • Ketidakstabilan atau represi politik. • Kelemahan institusi. • Ketidakamanan. • Runtuhnya infrastruktur sipil. • Pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. • Pelanggaran hukum nasional atau internasional. |
Indonesia is ranked 99th out of 179 countries. Indonesia has a total score of 67.6 on a scale of 0 to 120. The worst score is the highest. threshold is at a score of 80. PT. Mitra Stania Prima will carry out advanced risk management if the total score exceeds the threshold. https://fragilestatesindex.org/global-data/ |
Resource Governance Index (RGI) spans a wide range of political, socioeconomic, and development contexts—from emerging producers facing challenges in managing newly discovered resources and uncertainties in energy transitions, to countries with longstanding governance challenges |
OECD Annex II risks: Bribery, fraudulent
misrepresentation of the origin of minerals,
money laundering, non-payment of taxes,
fees, and royalties to governments.
Risks evaluated with this resource:
• Political, socio-economic, and development |
Indonesia has a total score of 68 on a scale of 0 to 100. The higher the score, the better. threshold is at a score of 45. PT. Mitra Stania Prima will carry out advanced risk management if the score crosses the threshold. https://resourcegovernanceindex.org/data/mining/issue?region=global&years=2017%2C2021 |
MITIGASI RISIKO
A. Mekanisme Pengaduan
We ensure that our Report & Complaint Team will take follow up actions upon any harmful complaint to the company. The scope of complaints include the following:
- Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan
- Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok / vendor)
Mekanisme Pelaporan
- Pelaporan
- Melaporkan data pendukung
- Penyampaian pengaduan oleh pelapor
Pelapor membuat pengaduan dan mengirimkannya melalui:
Website: msptin.co.id
Email: [email protected]
Kami melakukan proses tindak lanjut untuk keluhan:
- Tim Penerima Pelaporan/Pengaduan menerima pengaduan dan mencatatnya.
- Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor akan diproses setelah dilakukan penelaahan atas bukti-bukti yang disajikan, untuk dipastikan kebenarannya.
- Tim laporan & pengaduan memberikan umpan balik kepada pelapor dan meneruskan laporan pelanggaran kepada manajemen.
- Manajemen menerima laporan pelanggaran dari tim laporan & pengaduan, yang direview bersama untuk mencari solusi atas laporan tersebut.
- Jika laporan tersebut terbukti akurat, maka manajemen akan meminta pihak terkait segera melengkapi laporan pelanggaran tersebut.
- Jika laporan tidak terbukti atau valid maka laporan pelanggaran akan ditutup.
Perusahaan melindungi pelapor sebagai berikut:
- Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
- Perusahaan memberikan perlindungan penuh kepada whistleblower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.
- Perusahaan melindungi pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan.
- Sanksi atas pelaporan palsu, jika pelaporan yang disampaikan tidak berdasarkan itikad baik, tidak berdasar, mengandung unsur bukti palsu, fitnah, pencemaran nama baik, maka pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
CAHRAs
PROCEDURE TO IDENTIFY CAHRAs
According to the OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chain of Materials from Conflict-Affected and High Risk Areas.
Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRAs) are characterised by the presence of armed conflict , widespread violance or other risk of harm to people such as in the Democratic Republic of Congo or adjoining countries.
This company is commited in supply chains policy and has developed an internal procedure for due dilligence with aspects:
- The PT. Mitra Stania Prima‘s Chief Executive Officer, Aryo PS Djojohadikusumo, is responsible to oversee the due dilligence program and risk management design and implementation.
- PT. Mitra Stania Prima has assigned MR ISO, Mr. Nazaruddin A. Haq and Smelter General Manager, Mr. Santosa Prasetija, to coordinate the work of Procurement, Recieving and Warehousing, Production , Quality Control Department respectly to follow up their rules and responsibilities to implement the due dilligence program, report any red flag and potential risk identified.
- PT. Mitra Stania Prima conducts due dilligence management system training to all employees and to attend refresher once a year.
- Any report must be documented and recorded for follow up if needed.
- As regulation in Indonesia prohibits to take tin ores from other mine, tin ores must be taken from own concessions.
- Warehouse staffs are trained to accept only tin ores delivered from their own mines.
PT. Mitra Stania Prima uses procedures to identify Conflict Affected and High Risk Areas (CAHRA) and assess red flags:
- PT. Mitra Stania Prima only takes or receives tin ore from its own mining concession in Mapur Kab. Bangka and Kemingking/Kepoh Kab. Central Bangka, Indonesia and went through a verification process before being processed. Indonesia has been identified as a risk based on the CAHRA criteria, but the Bangka Belitung Islands are not included in the conflict area.
- PT. Mitra Stania Prima has a supplier for a secondary material(anthracite) from Vietnam. Vietnam is not included in the areas identified by CAHRA.
- The Global Peace Index provides composite index measuring the peacefulness of countries made up of 23 quantitative and qualitative indicators.
- The Fragile States Index (Political Indicator 3: Human Rights and Rule of Law) to measure a country’s vulnerability and assess how it might affect projects on the ground, and continues to be widely used by policy makers, field practitioners, and local community networks.
- The Resource Governance Index (RGI) spans a wide range of political, socioeconomic, and development contexts—from emerging producers facing challenges in managing newly discovered resources and uncertainties in energy transitions, to countries with longstanding governance challenges.
- All information collected by the company and reviewed against the CAHRA sanctions list, US Dodd-Frank Wall Street Reform and Customer Protection Act (July 2010), Regulation (EU) 2017/821, local laws and internal sourcing requirements.
- The procedure will be reviewed once a year.
Sumber | Kriteria CAHRA | Indikator |
---|---|---|
Global Peace Index provides composite index measuring the peacefulness of countries made up of 23 quantitative and qualitative indicators |
OECD Annex II risks: Public or private security forces
• Presence of public or private security forces illegally controlling the mine site |
Indonesia is ranked 42 out of 163 countries. Indonesia has an overall score of 1.783 and a global average of 1.8 with a minimum score of 1 and a maximum score of 5. Where a score of 1 is the best score with a threshold of 3. PT. Mitra Stania Prima will carry out advanced risk management if Indonesia's score has passed the threshold. https://www.visionofhumanity.org/maps/#/ |
Fragile States Index (Political Indicator 3: Human Rights and Rule of Law) to measure a country's vulnerability and assess how it might affect projects on the ground, and continues to be widely used by policy makers, field practitioners, and local community networks |
OECD Annex II risks: Serious abuses (torture, cruel, inhuman and degrading treatment; forced labor; worst forms of child labor; sexual violence; war crimes) Risks evaluated with this resource:
• Risiko merugikan orang lain. • Ketidakstabilan atau represi politik. • Kelemahan institusi. • Ketidakamanan. • Runtuhnya infrastruktur sipil. • Pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. • Pelanggaran hukum nasional atau internasional. |
Indonesia is ranked 99th out of 179 countries. Indonesia has a total score of 67.6 on a scale of 0 to 120. The worst score is the highest. threshold is at a score of 80. PT. Mitra Stania Prima will carry out advanced risk management if the total score exceeds the threshold. https://fragilestatesindex.org/global-data/ |
Resource Governance Index (RGI) spans a wide range of political, socioeconomic, and development contexts—from emerging producers facing challenges in managing newly discovered resources and uncertainties in energy transitions, to countries with longstanding governance challenges |
OECD Annex II risks: Bribery, fraudulent
misrepresentation of the origin of minerals,
money laundering, non-payment of taxes,
fees, and royalties to governments.
Risks evaluated with this resource:
• Political, socio-economic, and development |
Indonesia has a total score of 68 on a scale of 0 to 100. The higher the score, the better. threshold is at a score of 45. PT. Mitra Stania Prima will carry out advanced risk management if the score crosses the threshold. https://resourcegovernanceindex.org/data/mining/issue?region=global&years=2017%2C2021 |
MEKANISME PENGADUAN DAN PELAPORAN EKSTERNAL
A. Lingkup Pengaduan
Lingkup Pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Penerima Pelaporan/Pengaduan adalah tindakan yang dapat merugikan perusahaan, meliputi sebagai berikut:
- Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan
- Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok / vendor)
B. Mekanisme Pelaporan
- Pelaporan
- Pelapor diharuskan memberikan data diri seperti nama, alamat, nomor handphone dan email.
- Menyertakan dokumen pendukung untuk pelaporan.
- Khusus Pelaporan Pelanggaran yang diajukan oleh perwakilan pemangku kepentingan, diharuskan menyertakan dokumen tambahan lainnya seperti:
- Bukti identitas pemangku kepentingan dan perwakilan pemangku kepentingan dalam bentuk fotokopi,
- Adanya Surat Kuasa dari pemangku kepentingan kepada perwakilan pemangku kepentingan yang menyatakan bahwa stakeholders memberikan kewenangan atas nama pemangku kepentingan,
- Adanya lampiran dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan Pelaporan Pelanggaran mempunyai hak untuk mewakili Lembaga atau Badan Hukum jika pemangku kepentingan tersebut adalah Lembaga atau Badan Hukum.
- Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas boleh dilakukan tetapi pelapor wajib menyertakan salinan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.
- Data Pendukung Pelaporan
- Waktu pelanggaran, menjelaskan kapan pelanggaran tersebut terjadi baik berupa hari, minggu, bulan ataupun tahun.
- Lokasi pelanggaran, meliputi nama tempat terjadinya pelanggaran tersebut.
- Pihak yang terlibat, merupakan siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya pelaggaran tersebut.
- Apakah pelanggaran tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan pernah dilaporkan kepada pihak lain.
- Penyampaian Pengaduan oleh Pelapor
- Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik bukan untuk keperluan pribadi atau balas dendam.
- Pelaporan dilakukan untuk kepentingan bersama, baik perusahaan ataupun pemangku kepentingan.
Pelapor membuat pengaduan dan mengirimkannya melalui:
Website: msptin.co.id
Email: [email protected]
C. Proses Tindak Lanjut Atas Pengaduan
- Tim Penerima Pelaporan/Pengaduan menerima pengaduan dan mencatatnya.
- Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor akan diproses setelah dilakukan penelaahan atas bukti-bukti yang disajikan, untuk dipastikan kebenarannya.
- Tim laporan & pengaduan memberikan umpan balik kepada pelapor dan meneruskan laporan pelanggaran kepada manajemen.
- Manajemen menerima laporan pelanggaran dari tim laporan & pengaduan, yang direview bersama untuk mencari solusi atas laporan tersebut.
- Jika laporan tersebut terbukti akurat, maka manajemen akan meminta pihak terkait segera melengkapi laporan pelanggaran tersebut.
- Jika laporan tidak terbukti atau valid maka laporan pelanggaran akan ditutup.
D. Kebijakan Perlindungan Pelapor
Perusahaan melindungi pelapor sebagai berikut:
- Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
- Perusahaan memberikan perlindungan penuh kepada whistleblower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.
- Perusahaan melindungi pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan.
- Sanksi atas pelaporan palsu, jika pelaporan yang disampaikan tidak berdasarkan itikad baik, tidak berdasar, mengandung unsur bukti palsu, fitnah, pencemaran nama baik, maka pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Mitra Stania Prima
Sungai Liat , 12 October 2020
Aryo P.S. Djojohadikusumo
Chief Executive Officer