REHAB DAS
Rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). PT Mitra Stania Prima pada tahun 2024 berencana akan melakukan kegiatan rehabilitasi DAS seluas 71 Ha yg berlokasi di desa Tuing Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.
Pengerjaan rehabilitasi DAS ini nantinya akan melibatkan masyarakat desa Tuing dalam bentuk kelompok tani (Poktan) desa setempat. Hal ini bertujuan agar ada penyetaran kesejahteraan masyarakat, transfer keilmuan dan teknologi khususnya kelompok tani yg nantinya akan menggarap lahan di lahan rehabilitasi DAA tersebut.
Sebagai bagian dari masyarakat, MSP memiliki komitmen ikut membantu perekonomian negara baik tingkat pusat maupun daerah, serta berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat baik itu melalui program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).