Bagaimana Kami Melakukannya
Proses penambangan dan peleburan timah relatif lebih sederhana dibandingkan dengan proses yang dibutuhkan untuk mineral lainnya (emas, tembaga nikel, bijih besi, dll) dan tahapan-tahapannya sebagai berikut:
- Pembersihan lapisan yang menutupi bijih timah dan melakukan pembuangan limbah di lokasi yang telah ditentukan.
- Mengekstraksi dan memindahkan bijih timah ke fasilitas pengolahan untuk menghilangkan kotoran bijih timah menggunakan salah satu dari dua metode yang tersedia (atau keduanya), sebagai berikut:
- Penambangan basah, di mana bijih timah didorong ke dalam lubang berisi lumpur dan kemudian dipompa langsung ke fasilitas pengolahan.
- Penambangan kering, dimana bijih timah diangkut menggunakan kendaraan (truk) langsung ke fasilitas pengolahan.
- Fasilitas pengolahan (yang dikenal sebagai "fasilitas pencucian") menggunakan air bertekanan tinggi untuk mengeluarkan bijih timah dari kotak pintu air dimana bahan limbah (silika) kemudian terlepas dari bijih timah akibat tekanan gravitasi.
-
Proses peleburan timah terdiri dari beberapa tahap untuk menghasilkan timah dengan tingkat kemurnian tinggi. Pada tahap awal, bijih timah mengalami proses pengeringan dalam rotary dryer untuk mengurangi kadar airnya. Bijih yang telah dikeringkan kemudian dicampur dengan batubara antrasit sebagai agen reduksi dan fluks yang berfungsi untuk mengatur komposisi terak. Campuran yang telah disiapkan ini selanjutnya dimasukkan ke dalam tanur listrik (electric furnace) yang beroperasi pada suhu antara 1200-1400°C, di mana reaksi reduksi terjadi, menghasilkan timah kasar dengan kemurnian awal sekitar 99,85%.
Setelah tahap peleburan, dilakukan proses pemurnian lebih lanjut untuk menghilangkan sisa-sisa pengotor, termasuk arsenik (As), nikel (Ni), besi (Fe), dan tembaga (Cu). Proses ini dilakukan dengan menambahkan agen pemurnian seperti aluminium (Al) dan sulfur (S) guna memfasilitasi pemisahan unsur pengotor. Selain itu, kontaminan seperti timbal (Pb) dan bismut (Bi) dihilangkan melalui proses kristalisasi. Timah hasil pemurnian, yang kini mencapai tingkat kemurnian hingga 99,9%, kemudian dicetak menjadi ingot, diberi label MSP (Market Standard Purity), ditata secara sistematis, dan dibundel dalam kemasan satu ton, siap untuk diekspor. - Sampel bijih timah akan terus dianalisa dan diuji selama proses berlangsung, mulai dari lapangan hingga produksi batang timah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas tetap dipertahankan.
Bersertifikat
ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, & ISO/IEC 17025:2017
MSP mengoperasikan fasilitas pertambangan, peleburan dan pemurnian timah bersertifikasi ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan), ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), & ISO/IEC 17025:2017 (Laboratorium Pengujian) yang berlokasi di komplek industri dekat kota Sungailiat, Pulau Bangka.
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan)
PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. PT Mitra Stania Prima (MSP) berhasil meraih penghargaan PROPER Emas untuk Smelter dan juga PROPER Hijau untuk site Mapur dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tahun 2025.
RMAP (Responsible Minerals Assurance Process)
PT Mitra Stania Prima telah memenuhi persyaratan dari Responsible Minerals Assurance Process (RMAP). RMAP mengharuskan perusahaan untuk menjalani penilaian setiap tiga tahun, yang saat ini tengah kami lakukan. Untuk memeriksa status terbaru kami, silakan kunjungi situs RMAP.
Kebijakan Mineral Bertanggung Jawab
PT Mitra Stania Prima (MSP) berkomitmen untuk melakukan pengadaan dan produksi timah secara bertanggung jawab sesuai dengan Panduan Due Diligence OECD untuk Rantai Pasok Mineral dari Wilayah Terdampak Konflik dan Berisiko Tinggi dan Standar Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) 2025
MSP hanya menerima dan mengolah konsentrat pasir timah (bahan primer) dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) milik Perusahaan dan/atau Perusahaan afiliasi. Oleh karena itu, Perusahaan menerapkan mekanisme hulu internal yang setara dengan persyaratan RMAP untuk memastikan semua bahan baku sah, bebas konflik dan dapat dilacak
Cakupan Kebijakan:
Kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan PT MSP yang berkaitan dengan pengadaan, pemrosesan, penyimpanan, dan penjualan produk timah. Kebijakan ini mencakup langkah‑langkah uji tuntas di seluruh rantai pasok internal dari tambang hingga smelter dan mencakup kerja sama dengan gudang eksternal untuk produk jadi.
- Mematuhi Panduan Due Diligence OECD dan Standar Timah RMAP
- MSP hanya menerima bahan baku pasir timah dari IUP milik sendiri dan/atau afiliasi, tidak menerima material pihak ketiga, skrap, atau daur ulang
- Perlindungan Hak Asasi Manusia dan penolakan atas pelanggaran berat (penyiksaan, kerja paksa atau anak, pembunuhan, kekerasan seksual).
- Mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (grievance@arsari.co.id)
- Sistem Mass Balance dan keterlacakan untuk merekonsiliasi input, output dan persediaan
- Pengendalian Gudang (Gudang Bursa) termasuk pemisahan, pelabelan, dokumentasi dan audit berkala.
- Panduan Bahan Sekunder: MSP tidak menerima atau memproses timah scrap atau daur ulang. Perusahaan berkomitmen untuk memverifikasi bahwa semua bahan adalah primer.
- Kesetaraan Mekanisme Hulu Internal: MSP menerapkan due diligence pada IUP sendiri dan afiliasi, termasuk penilaian CAHRA, KYC, penilaian kewajaran (plausibility) dan audit internal.
- Pelaporan Tahunan Step 5 dan Perbaikan Berkelanjutan: MSP menerbitkan laporan uji tuntas tahunan yang menguraikan risiko yang diidentifikasi, tindakan mitigasi dan perkembangan
- Anti‑Korupsi dan Anti‑Suap: MSP secara tegas melarang suap, korupsi dan pemalsuan asal mineral.
- Tidak Terlibat dengan Kelompok Bersenjata dan Penyalahgunaan Aparat Keamanan: MSP memastikan tidak ada pembayaran, layanan atau dukungan yang diberikan kepada kelompok bersenjata non‑negara atau aparat keamanan publik/swasta yang terlibat dalam pelanggaran.
- Kepatuhan Anti‑Pencucian Uang dan Pajak: MSP mematuhi semua hukum anti pencucian uang yang berlaku dan memastikan pembayaran penuh pajak, biaya dan royalty
- Tidak mentorelansi jika ditemukan risiko Annex II, MSP akan segera menghentikan semua sourcing
Continual Improvement Peningkatan Berkelanjutan
Kebijakan ini akan ditinjau dan dikalibrasi sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme peninjauan internal PT Mitra Stania Prima, untuk memastikan keselarasan dengan hasil due diligence, standar RMAP terkini, serta perubahan kondisi rantai pasok dan peraturan nasional.
Dokumen Responsible Mineral Policy 2025
Kebijakan dan Prosedur CAHRA PT. Mitra Stania Prima Mitra Stania Prima
Kebijakan dan Komitmen CAHRA
PT. Mitra Stania Prima (MSP) memiliki kebijakan rantai pasok mineral yang bertanggung jawab, selaras dengan Panduan Uji Tuntas OECD dan Standar Responsible Minerals Assurance Process (RMAP). Kebijakan ini menetapkan komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa semua sumber mineral timah berasal dari area yang bebas konflik dan tidak berkontribusi terhadap konflik bersenjata atau pelanggaran HAM berat. Kebijakan disusun mengacu pada Model Kebijakan OECD Annex II dan mencakup penerapan lima langkah uji tuntas OECD secara konsisten dalam operasional perusahaan. Cakupan kebijakan meliputi seluruh kegiatan pengadaan, pemrosesan, penyimpanan, hingga penjualan produk timah, mencakup rantai pasok internal dari tambang hingga smelter.
Komitmen utama dalam kebijakan CAHRA MSP:
- Mematuhi Panduan OECD dan RMAP: Perusahaan berkomitmen mengikuti five-step framework OECD dan memenuhi semua persyaratan RMAP, termasuk mengadopsi definisi Conflict-Affected and High-Risk Areas sesuai OECD. Kebijakan menyatakan tujuan untuk hanya memasok mineral bebas konflik (conflict-free) dan memastikan uji tuntas dilakukan secara proaktif dan berkelanjutan.
- Persetujuan Manajemen Puncak: Kebijakan ditandatangani dan disahkan oleh Direktur Utama serta berlaku efektif sejak 3 Desember 2025. Komitmen manajemen puncak ditunjukkan dengan penyediaan sumber daya dan wewenang yang diperlukan untuk implementasi uji tuntas. Kebijakan ini tersedia untuk publik (https://msptin.com/mining-principle/#supply-chain-policy) and communicated to all suppliers. Compliance requirements are also included in supplier agreements/contracts
- Perlindungan HAM dan Larangan Pelanggaran Berat: MSP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam rantai pasoknya, termasuk larangan tegas atas pembunuhan, penyiksaan, kerja paksa maupun pekerja anak, kekerasan seksual, dan pelanggaran berat lainnya. Setiap pemasok wajib menghormati HAM, dan pelanggaran serius akan mengakibatkan penghentian hubungan pemasokan.
- Tidak Memberikan Dukungan kepada Kelompok Bersenjata: Kebijakan melarang pemberian dukungan dalam bentuk apa pun kepada kelompok bersenjata non-negara maupun aparat keamanan (publik atau privat) yang terlibat pelanggaran. MSP memastikan tidak ada pembayaran atau bantuan yang dapat mendanai konflik atau kelompok bersenjata.
- Anti-Korupsi, Kecurangan dan Pendanaan Ilegal: Perusahaan melarang suap, korupsi, pemalsuan asal-usul mineral, serta pencucian uang dalam kegiatan operasional maupun oleh mitra bisnis. Seluruh transaksi diperiksa transparansinya. MSP mewajibkan pembayaran pajak, royalti, dan biaya resmi lainnya secara penuh dan transparan kepada pemerintah, sebagai komitmen mencegah pendanaan ilegal dan memastikan manfaat bagi negara.
- Mekanisme Pengaduan dan Keterbukaan: MSP menyediakan mekanisme pelaporan keluhan (grievance mechanism) yang dapat diakses oleh karyawan, pemasok, atau pemangku kepentingan lainnya (grievance@arsari.co.id ) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan secara objektif serta melindungi kerahasiaan dan hak pelapor. Selain itu, perusahaan akan melaporkan secara terbuka kinerja uji tuntasnya sesuai Step 5 OECD, termasuk publikasi laporan tahunan due diligence di situs web perusahaan.
Kebijakan CAHRA ini ditinjau secara berkala minimal setiap tahun untuk memastikan tetap relevan dengan perkembangan risiko dan peraturan terkini. Peninjauan dilakukan oleh manajemen senior yang bertanggung jawab atas kepatuhan RMAP perusahaan. Dengan kebijakan dan komitmen di atas, MSP menegaskan dukungannya terhadap praktik penambangan dan perdagangan mineral yang etis, sesuai standar internasional, serta siap untuk diverifikasi melalui audit RMAP.
Dokumen CAHRA Policies & Procedures
Mekanisme Pengaduan dan Pelaporan Eksternal
A. Ruang Lingkup Pengaduan
Tim pelaporan & pengaduan akan menindaklanjuti tindakan yang dapat merugikan perusahaan. Ruang lingkup pengaduan meliputi:
- Penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
- Pemerasan
- Kecurangan
- Benturan kepentingan
- Keluhan pelanggan (baik dari pembeli maupun dari pemasok/vendor)
- Potensi risiko yang teridentifikasi dalam kebijakan rantai pasokan Perusahaan
- Pelapor
a. Pelapor diharuskan memberikan data pribadi seperti nama, alamat, nomor ponsel, dan email.
b. Menyertakan dokumen pendukung untuk pelaporan.
c. Untuk pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh perwakilan pemangku kepentingan, diperlukan dokumen tambahan lainnya:
1) Bukti identitas pemangku kepentingan dan perwakilan pemangku kepentingan dalam bentuk fotokopi,
2) Surat kuasa dari pemangku kepentingan kepada wakil pemangku kepentingan yang menyatakan bahwa pemangku kepentingan memberikan kuasa atas nama pemangku kepentingan,
3) Pada lampiran dokumen disebutkan bahwa pihak yang melaporkan pelanggaran berhak mewakili lembaga atau badan hukum apabila yang bersangkutan merupakan lembaga atau badan hukum.
d. Laporan pelanggaran tertulis dapat dibuat tanpa identitas, namun pelapor harus menyertakan salinan dokumen terkait laporan yang akan disampaikan. - Data Pendukung Pelaporan
a. Waktu pelanggaran, yang menjelaskan kapan pelanggaran terjadi dalam bentuk hari, minggu, bulan atau tahun.
b. Lokasi pelanggaran, termasuk nama tempat terjadinya pelanggaran.
c. Pihak-pihak yang terlibat yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
d. Apakah pelanggaran tersebut telah terjadi sebelumnya dan telah dilaporkan kepada pihak lain. - Penyampaian Pengaduan oleh Pelapor
a. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik, bukan untuk tujuan pribadi atau pembalasan.
b. Pelaporan dibuat untuk kepentingan bersama, baik perusahaan maupun para pemangku kepentingan.
Pelapor membuat pengaduan dan mengirimkannya melalui:
- Website msptin.com
- Email : grievance@arsari.co.id
- Telepon : +62 22 8226 7917
- Formulir https://docs.google.com/forms/d/1kYKGW_7BMhoGWlyownrGx1-DoLg8qXuu0rTqMLfwQV8/
Dokumen External Grievance & Reporting Mechanism
Langkah 5 Laporan Uji Tuntas - PT Mitra Stania Prima (MSP)
Ringkasan Eksekutif
Laporan Uji Tuntas Langkah 5 ini merangkum implementasi sistem uji tuntas mineral bertanggung jawab yang diterapkan oleh PT Mitra Stania Prima (MSP), yang selaras dengan OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals serta Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) Tin Standard. Laporan ini mencakup periode pelaporan tahun 2025, dengan mengacu pada penilaian multi tahunan yang relevan, serta memberikan gambaran umum mengenai kebijakan, pengaturan tata kelola, dan praktik uji tuntas MSP yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan pengolahan timah.
MSP menjalankan rantai pasok utama yang tertutup dan terkontrol secara internal, dengan sumber bahan baku konsentrat bijih timah yang berasal secara eksklusif dari wilayah tambang milik sendiri dan afiliasi yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Sesuai dengan Prosedur Identifikasi CAHRA yang terdokumentasi, MSP menerapkan pendekatan terstruktur yang didukung oleh sumber referensi internasional yang diakui untuk menilai indikator wilayah konflik dan berisiko tinggi. Berdasarkan proses tersebut, MSP menetapkan bahwa lokasi sumber pasokannya diklasifikasikan sebagai Wilayah Non-Terdampak Konflik dan Berisiko Rendah (Non-CAHRA) selama periode pelaporan. Tidak ditemukan indikasi konflik bersenjata maupun risiko hak asasi manusia terkait konflik dalam rantai pasok MSP.
Sebagai bagian dari uji tuntas hulu (upstream due diligence), MSP menerapkan prosedur Know Your Supplier (KYS), penilaian risiko, dan evaluasi langsung di lapangan pada seluruh konsesi pertambangan yang berafiliasi, sesuai dengan OECD Step 2 dan persyaratan hulu RMAP. Proses-proses ini tidak mengidentifikasi adanya risiko OECD Annex II, termasuk risiko yang terkait dengan pendanaan konflik, pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, maupun penyalahgunaan yang berkaitan dengan keamanan.
Pada tingkat midstream, MSP menerapkan sistem ketelusuran (traceability), rantai pengendalian (chain of custody), neraca massa (mass balance), serta pengendalian kewajaran (plausibility controls) sebagai bagian dari rutinitas operasional. Rekonsiliasi neraca massa dan penilaian kewajaran dilakukan untuk memastikan konsistensi dan rasionalitas aliran material dalam rantai pasok internal MSP. Pengendalian ini didukung oleh proses verifikasi dan peninjauan internal, dan selama periode pelaporan tidak ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan, pencampuran material, maupun input yang tidak dapat diverifikasi.
Transparansi dan komunikasi eksternal merupakan bagian integral dari kerangka uji tuntas MSP. MSP mempublikasikan Laporan Uji Tuntas Langkah 5 secara tahunan, dan laporan yang dipublikasikan tersebut didokumentasikan serta disimpan sesuai dengan kebijakan pengelolaan arsip internal. Melalui langkah-langkah ini, MSP berupaya menjaga transparansi, mendukung praktik pengadaan yang bertanggung jawab, serta memastikan keselarasan yang berkelanjutan dengan persyaratan RMAP.
Secara keseluruhan, laporan ini menunjukkan konsistensi penerapan sistem uji tuntas mineral bertanggung jawab oleh MSP yang sejalan dengan ekspektasi internasional. MSP akan terus melakukan peninjauan dan penyempurnaan praktik uji tuntasnya sebagai bagian dari siklus pelaporan tahunan dan penilaian di masa mendatang.
